32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang

PROKALTENG.CO – Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi
ke-26 serta melakukan penghinaan terhadap agama Islam melalui video, viral di
saluran YouTube miliknya kini tengah diburu. Penyidik Bareskrim Polri
menggandeng Interpol untuk mengetahui keberadaannya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus
Andrianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/4), mengatakan bahwa
pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya
berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph
Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak
menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan
dokumen penyidikan. “Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang
bersangkutan di luar negeri,” kata Agus.

Baca Juga :  Muncul Bukti Covid-19 Bisa Menular lewat Udara

Agus mengatakan bahwa Bareskrim
Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian
orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat
dia berada. “Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau
enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan.
DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.

Terkait dengan apakah Polri sudah
menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh
Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik
dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran
tersebut.

Menurut dia, konten intoleran
yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak
persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri. “Kalau
yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten
intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak
persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri ‘kan ditindak tegas,” kata
Agus.

Baca Juga :  22 Tersangka OTT Probolinggo, Mulai Pj Kades Hingga Bupati

Diberitakan sebelumnya bahwa
Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen
penyidikannya. Video tersebut beredar luas di media sosial dan viral. Jozeph
mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang
juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum
diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.

PROKALTENG.CO – Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi
ke-26 serta melakukan penghinaan terhadap agama Islam melalui video, viral di
saluran YouTube miliknya kini tengah diburu. Penyidik Bareskrim Polri
menggandeng Interpol untuk mengetahui keberadaannya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus
Andrianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/4), mengatakan bahwa
pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya
berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph
Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak
menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan
dokumen penyidikan. “Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang
bersangkutan di luar negeri,” kata Agus.

Baca Juga :  Muncul Bukti Covid-19 Bisa Menular lewat Udara

Agus mengatakan bahwa Bareskrim
Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian
orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat
dia berada. “Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau
enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan.
DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.

Terkait dengan apakah Polri sudah
menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh
Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik
dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran
tersebut.

Menurut dia, konten intoleran
yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak
persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri. “Kalau
yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten
intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak
persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri ‘kan ditindak tegas,” kata
Agus.

Baca Juga :  22 Tersangka OTT Probolinggo, Mulai Pj Kades Hingga Bupati

Diberitakan sebelumnya bahwa
Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen
penyidikannya. Video tersebut beredar luas di media sosial dan viral. Jozeph
mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang
juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum
diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.

Terpopuler

Artikel Terbaru