Pemerintah
melalui Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengeluarkan protokol yang berkaitan
dengan trasportasi publik. Hal ini guna mencegah mewabahnya virus korona.
Tenaga
Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti menjelaskan, ‎protokol transportasi publik
adalah acuan edukasi masyarakat sebagai pengguna transportasi publik.
“Kepatuhan
semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan
COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam
upaya memutus penyebaran virus korona,†ujar Brian di Kantor BNPB, Jakarta,
Rabu (18/3).
Menurut
Brian, secara garis besar protokol ini mencakup upaya pencegahan penyebaran
virus di dalam kendaraan, antar penumpang dan pengguna, dan pengelola
transportasi publik.
Misalnya,
untuk perlakuan setiap kendaraan umum yang akan disemprotdisinfektan secara
berkala 2-3 kali sehari, namun tetap dengan perhatikan jam-jam sibuk serta
perhatikan lebih terhadap area di dalam kendaraan yang sering dipegang.
“Misalnya
handle pintu, pegangan tangan, sandara kursi, dan lain-lain,†katanya.
Kemudian
di dalam kendaraan transportasi publik disediakan cairan pembersih tangan dan
face masker untuk mengantisipasi apabila ada keadaan khusus yang membutuhkan.
Selanjutnya,
pengelola transportais publik menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan
penularan Virus Korona yang harus dilakukan setiap individu dalam kendaraan
atau lingk transportasi publik baik sebagai penumpang, petugas, atau pengelola.
Misalnya,
imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas,
seperti demam batuk pilek nyeri tenggorokan untuk tidak gunakan transportasi
publik.
“Lalu,
edukasi etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan pakai sabun
dengan tata cara yang benar, dan promosi hidup bersih dan sehat,†ungkapnya.
Kemudian,
memastikan area sekitar transportasi publik seperti stasiun, terminal, dan
bandara, untuk secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh
dengan thermo gun atau thermo scanner.
Kemudian
mengatur antrean dalam jarak aman, minimal satu meter. Menjaga kebersihan area
publik dan melakukan tindakan disinfektan pada area yang potensial menularkan
virus, seperti dalam lift, tombol lift, pegangan tangan, dalam gate.
Menyediakan
hand washing station dengan air mengalir yang berfungsi, sabun cair dan
pengering serta tempat sampah yang bersih. Kemudian pastikan tata kelola
perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya.
“Termasuk
pengaturan jam kerja, perlindungan diri pada karyawan, melarang karyawan sakit
tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja dengan social distancing,†tuturnya.
“Tanggung
jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus korona
kepada orang lain adalah bagian penting pelaksanaan protomkol,†tambahnya.
Berikut
ini adalah penanganan COVID-19 atau Virus Korona Protokol di area dan
transportasi publik:
1.
Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih. Melakukan
pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu
aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif
(pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain)
2.
Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi
umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38 derajat dianjurkan untuk
segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan
untuk memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
3.
Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dan
lain-lain). Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan
petugas kesehatan di setiap acara besar.
Jika pada
saat acara, ada peserta yang sakit
segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang
transit dan segera rujuk ke RS rujukan.
4.
Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
A.Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan
yang benar
B. Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan
dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
C. Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah
dijangkau masyarakat terkemuka di transportasi umum dan tempat umum serta
dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur
5.
Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum dan transportasi umum
A. Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin
serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum
B. Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker
wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang
yang mempunyai gejala flu atau batuk.
6.
Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di
area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang. Menyediakan media
komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian
Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.
Kemudian
Protokol Transportasi Publil point to point
1. Bila
sedang dalam kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan. Sebaiknya
segera memeriksakan diri ke fasyankes.
2.
Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti:
• mencuci tangan menggunakan air dan sabun
• membuang sampah di tempat sampah
• tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA
• tidak meludah di sembarang tempat
• hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
3.
Penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker
selama berada di dalam kendaraan.
4.
Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah
mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
5. Saat
mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk
mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada
penumpang
6. Ukur
suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan
sesudah mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami
demam, batuk atau flu.(jpc)