28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sah! Arsul Sani Resmi Dilantik sebagai Hakim MK

PROKALTENG.CO-Pelantikan Arsul Sani dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul Sani.

Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Acara  dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Asrul Sani.

Baca Juga :  Ganjar Janji Permudah Akses Permodalan bagi UMKM

Arsul Sani Mundur dari DPR RI

Usai pelantikan, Arsul Sani menyatakan telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara,” kata Arsul Sani usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Dia mengatakan, pengunduran dirinya dari anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023, setelah dia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.

“Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),”katanya.

Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga :  Risiko Bila Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.

“Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK),” tuturnya.

Mengutip laman MK, Arsul diajukan oleh DPR sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) di kota kelahirannya, Pekalongan, Jawa Tengah, kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dia meneruskan pendidikan tinggi dengan menempuh program Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations serta program doktor dengan jurusan Justice and Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (fin)

PROKALTENG.CO-Pelantikan Arsul Sani dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul Sani.

Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Acara  dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Asrul Sani.

Baca Juga :  Ganjar Janji Permudah Akses Permodalan bagi UMKM

Arsul Sani Mundur dari DPR RI

Usai pelantikan, Arsul Sani menyatakan telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara,” kata Arsul Sani usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Dia mengatakan, pengunduran dirinya dari anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023, setelah dia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.

“Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),”katanya.

Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga :  Risiko Bila Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.

“Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK),” tuturnya.

Mengutip laman MK, Arsul diajukan oleh DPR sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) di kota kelahirannya, Pekalongan, Jawa Tengah, kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dia meneruskan pendidikan tinggi dengan menempuh program Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations serta program doktor dengan jurusan Justice and Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (fin)

Terpopuler

Artikel Terbaru