26.1 C
Jakarta
Saturday, January 18, 2025

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari, Cek Kriteria Honorer yang Bisa Mendaftar

Pemerintah secara resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran PPPK tahap II hanya dibuka hingga 15 Januari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, perpanjangan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

“Pemerintah bersama DPR sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Lebih lanjut Rini mengungkapkan, Pemerintah juga membebaskan seluruh tenaga honorer untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap II ini. Adapun sebelumnya pendaftaran ini hanya ditujukan bagi honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia memastikan bahwa penataan tenaga honorer ini sejalan dengan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK.

Baca Juga :  Formasi CPNS dan PPPK, Pemprov Kalteng Menunggu Keputusan Kemenpan RB

“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” jelas Rini.

Rini juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Baca Juga :  Tahapan Penerimaan ASN Menunggu Verifikasi dari Kemenpan RB

Kriteria Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Adapun kriteria tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024; tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.

Lalu, tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I; serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” pungkas Rini.(jpc)

Pemerintah secara resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran PPPK tahap II hanya dibuka hingga 15 Januari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, perpanjangan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

“Pemerintah bersama DPR sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Lebih lanjut Rini mengungkapkan, Pemerintah juga membebaskan seluruh tenaga honorer untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap II ini. Adapun sebelumnya pendaftaran ini hanya ditujukan bagi honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia memastikan bahwa penataan tenaga honorer ini sejalan dengan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK.

Baca Juga :  Formasi CPNS dan PPPK, Pemprov Kalteng Menunggu Keputusan Kemenpan RB

“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” jelas Rini.

Rini juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Baca Juga :  Tahapan Penerimaan ASN Menunggu Verifikasi dari Kemenpan RB

Kriteria Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Adapun kriteria tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024; tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.

Lalu, tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I; serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” pungkas Rini.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/