JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengklaim
banyak melakukan gebrakan kebijakan sejak digawangi oleh Menteri Erick Thohir.
Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto
mengklaim, dalam waktu dua bulan kepemimpinan Erick, sudah terdapat 6 peraturan
baru.
“Sudah ada 6 aturan baru dari pak menteri meski baru memimpin sekitar dua
bulan kurang sembilan hari,†kata Ferry Andrianto dalam diskusi bertajuk
“Garuda dan Momentum Pembenahan†di Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).
Beberapa peraturan tersebut di antaranya Keputusan Menteri BUMN Nomor
SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di
Lingkungan BUMN yang ditandatangani pada 12 Desember 2019.
Kemudian, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang
Penerapan Etika dan atau Kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan
perusahaan.
Selain itu, Erick juga membuat surat edaran dengan nomor SE-8/MBU/12/2019.
Surat tersebut bertujuan untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Surat edaran tersebut juga berisi larangan pemberian suvenir atau
sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau
Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Karena itu, kata Ferry, hal tersebut menunjukkan komitmen Erick yang serius
dalam membenahi internal BUMN yang jumlahnya mencapai 142 perusahaan.
“Ini membuktikan Pak Erick tidak main main, betul betul ingin membawa suatu
perubahan baru, suasana baru,†ucap dia.
Ferry menuturkan, gebrakan yang dilakukan Erick Thohir merupakan upaya
membangun BUMN kedepan yang lebih baik.
Untuk diketahui, gebrakan yang dilakukan Erick Thohir di awal
kepemimpinannya yakni mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah
Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena kasus penyelundupan Harley Davidson
dan sepeda Brompton. (JPG/KPC)