Site icon Prokalteng

Mangkir 2 Kali, Akhirnya Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

ketua KPK Firli Bahuri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa kembali terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli kini sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri.

“Saat ini sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit Tipidkor,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

Firli awalnya tidak hadir dalam dua panggilan yang sudah dilayangkan penyidik. Firli sendiri masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (pri/jawapos.com)

Exit mobile version