PROKALTENG.CO – Kabar menggembirakan bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). DPR RI memberi sinyal kuat bahwa status mereka bisa diubah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana itu akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengatakan pembahasan revisi UU ASN menjadi momentum penting untuk memperjuangkan kejelasan status dan kesejahteraan jutaan tenaga P3K yang selama ini belum setara dengan PNS.
“Silakan masyarakat, terutama tenaga P3K, memberikan masukan kepada Komisi II yang nanti membahas revisi ini, apakah sudah saatnya P3K diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).
Reni menyoroti perbedaan mencolok antara PNS dan P3K, baik dari sisi hak keuangan, jenjang karier, maupun jaminan kesejahteraan. Padahal, banyak P3K terutama guru dan tenaga kesehatan telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara bahkan sebelum diangkat secara resmi.
“Saya banyak mendengar keluhan dari guru yang sebelumnya honorer, lalu diangkat menjadi P3K, tapi kesejahteraan mereka masih jauh tertinggal dari PNS,” tuturnya.
Menurut Reni, ketimpangan itu harus segera diatasi melalui revisi UU ASN. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kemampuan fiskal negara menjadi faktor utama yang menentukan kebijakan tersebut.
“Kalau memang negara mampu, bukan tidak mungkin P3K secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS, sebagaimana dulu sistem ASN hanya mengenal status PNS,” jelasnya.
Revisi UU ASN tahun 2025 disebut sebagai peluang emas untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional, terutama dalam menjawab ketimpangan antara PNS dan P3K. Jika usulan ini disepakati DPR dan pemerintah, jutaan tenaga P3K berpotensi naik status menjadi abdi negara penuh dengan hak dan perlindungan yang setara.
Langkah tersebut juga bisa menjadi sinyal reformasi birokrasi tahap baru lebih adil, profesional, dan berpihak kepada seluruh aparatur sipil negara. (jpg)