25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Tahun Ajaran Baru, SMP dan SMA Masuk Sekolah Duluan

JAKARTA-  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim sudah menetapkan bahwa sekolah yang berada di zona hijau dapat
mulai belajar tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021. Hal tersebut dilakukan
setelah dilakukan pengkajian mendalam terkait sistem pembelajaran di tengah
pandemi korona (Covid-19).

Untuk di awal nanti, yakni pada 13 Juli 2020
ketika dimulainya tahun ajaran baru, yang diperkenankan untuk melakukan metode
tersebut untuk pertama kalinya adalah tingkat SMP, SMA/SMK sederajat.
Sedangkan, untuk tingkat di bawahnya harus menunggu rentang waktu dua bulan, SD
sekitar September dan PAUD berkisar di bulan November.

Meskipun begitu, selain berada di zona hijau,
terdapat beberapa kriteria agar sekolah tersebut dapat melakukan pembelajaran
tatap muka. Pertama, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda)
setempat.

“Kemudian, satuan pendidikan atau sekolahnya
sudah memenuhi semua ceklis (syarat) daripada persiapan pembelajaran tatap
muka,” ungkapnya melalui telekonferensi pers, Senin (15/6).

Selain itu, restu dari orang tua anak didik
untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka pun juga harus diperhatikan.
Jadi, jika orang tua murid tidak memperkenankan anaknya belajar tatap muka,
maka pihak sekolah tidak dapat memaksa.

Baca Juga :  Data KPK, Ini Daftar Daerah di Indonesia dengan Kasus Korupsi Terbanya

“Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang
tuanya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa
aman untuk harus ke sekolah, jadi walaupun sekolahnya mulai tatap muka, tapi
kalau orang tua tidak merasa nyaman, murid itu diperkenankan boleh belajar dari
rumah,” terang dia.

Nadiem pun kembali menegaskan bahwa relaksasi
pembukaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah telah dilakukan secara
konservatif. Para murid pun juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan
ketika belajar tatap muka.

“Dalam dituasi Covid ini yang terpenting
adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluarga, prinsip dasar itu
yang kita lakukan, ini merupakan cara terpelan (aman) sehingga pembukaan itu
dilakukan,” ungkap dia. 

Nadiem pun memberikan penjelasan terkait
alasan kenapa hanya memperkenankan tingkat SMP ke atas di zona hijau belajar
tatap muka. Itu karena lebih mudah untuk diberitahukan untuk menjaga jarak agar
terhindar dari paparan Covid-19.

“Kenapa yang jenjang paling bawah kita
terakhirkan karena bagi mereka lebih sulit lagi untuk melakukan social
distancing, apalagi untuk SD dan PAUD,” ujarnya dalam telekonferensi pers,
Senin (15/6).

Baca Juga :  Pengumuman! Mulai 2020, Pemerintah Cabut Subsidi Listrik 900 VA

Tingkat SD sederajat di zona hijau bisa
melakukan proses pembelajaran tatap muka adalah setelah dua bulan tingkat SMP,
SMA/SMK sederajat masuk, yaitu sekitar September 2020. Sedangkan, untuk tingkat
PAUD sederajat baru diperkenankan masuk setelah dua bulan SD sederajat mulai
pembelajaran tatap muka, yakni sekitar November.

“SD saat ini belum boleh buka, harus nunggu
dua bulan lagi, paling awal level SMP ke atas yang boleh buka, kalau dua bulan
masih oke dan masih hijau, baru SD sederajat yang mulai dibuka, itu untuk tahap
dua. Dua bulan setelah itu, PAUD yang paling terakhir yaitu di bulan kelima
kalau zona itu masih hijau, di mana mereka boleh memulai belajar tatap muka,”
terang dia.

Akan tetapi, jika saja zona hijau tersebut
berubah statusnya dan ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebagai
zona kuning, oranye hingga merah, maka proses pembelajaran tatap muka akan
serentak dihentikan.

“Pada saat zona hijau itu berubah menjadi
zona kuning, itu berubah, dari nol, nggak boleh belajar tatap muka, belajar di
rumah,” tegas Nadiem.

JAKARTA-  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim sudah menetapkan bahwa sekolah yang berada di zona hijau dapat
mulai belajar tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021. Hal tersebut dilakukan
setelah dilakukan pengkajian mendalam terkait sistem pembelajaran di tengah
pandemi korona (Covid-19).

Untuk di awal nanti, yakni pada 13 Juli 2020
ketika dimulainya tahun ajaran baru, yang diperkenankan untuk melakukan metode
tersebut untuk pertama kalinya adalah tingkat SMP, SMA/SMK sederajat.
Sedangkan, untuk tingkat di bawahnya harus menunggu rentang waktu dua bulan, SD
sekitar September dan PAUD berkisar di bulan November.

Meskipun begitu, selain berada di zona hijau,
terdapat beberapa kriteria agar sekolah tersebut dapat melakukan pembelajaran
tatap muka. Pertama, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda)
setempat.

“Kemudian, satuan pendidikan atau sekolahnya
sudah memenuhi semua ceklis (syarat) daripada persiapan pembelajaran tatap
muka,” ungkapnya melalui telekonferensi pers, Senin (15/6).

Selain itu, restu dari orang tua anak didik
untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka pun juga harus diperhatikan.
Jadi, jika orang tua murid tidak memperkenankan anaknya belajar tatap muka,
maka pihak sekolah tidak dapat memaksa.

Baca Juga :  Data KPK, Ini Daftar Daerah di Indonesia dengan Kasus Korupsi Terbanya

“Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang
tuanya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa
aman untuk harus ke sekolah, jadi walaupun sekolahnya mulai tatap muka, tapi
kalau orang tua tidak merasa nyaman, murid itu diperkenankan boleh belajar dari
rumah,” terang dia.

Nadiem pun kembali menegaskan bahwa relaksasi
pembukaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah telah dilakukan secara
konservatif. Para murid pun juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan
ketika belajar tatap muka.

“Dalam dituasi Covid ini yang terpenting
adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluarga, prinsip dasar itu
yang kita lakukan, ini merupakan cara terpelan (aman) sehingga pembukaan itu
dilakukan,” ungkap dia. 

Nadiem pun memberikan penjelasan terkait
alasan kenapa hanya memperkenankan tingkat SMP ke atas di zona hijau belajar
tatap muka. Itu karena lebih mudah untuk diberitahukan untuk menjaga jarak agar
terhindar dari paparan Covid-19.

“Kenapa yang jenjang paling bawah kita
terakhirkan karena bagi mereka lebih sulit lagi untuk melakukan social
distancing, apalagi untuk SD dan PAUD,” ujarnya dalam telekonferensi pers,
Senin (15/6).

Baca Juga :  Pengumuman! Mulai 2020, Pemerintah Cabut Subsidi Listrik 900 VA

Tingkat SD sederajat di zona hijau bisa
melakukan proses pembelajaran tatap muka adalah setelah dua bulan tingkat SMP,
SMA/SMK sederajat masuk, yaitu sekitar September 2020. Sedangkan, untuk tingkat
PAUD sederajat baru diperkenankan masuk setelah dua bulan SD sederajat mulai
pembelajaran tatap muka, yakni sekitar November.

“SD saat ini belum boleh buka, harus nunggu
dua bulan lagi, paling awal level SMP ke atas yang boleh buka, kalau dua bulan
masih oke dan masih hijau, baru SD sederajat yang mulai dibuka, itu untuk tahap
dua. Dua bulan setelah itu, PAUD yang paling terakhir yaitu di bulan kelima
kalau zona itu masih hijau, di mana mereka boleh memulai belajar tatap muka,”
terang dia.

Akan tetapi, jika saja zona hijau tersebut
berubah statusnya dan ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebagai
zona kuning, oranye hingga merah, maka proses pembelajaran tatap muka akan
serentak dihentikan.

“Pada saat zona hijau itu berubah menjadi
zona kuning, itu berubah, dari nol, nggak boleh belajar tatap muka, belajar di
rumah,” tegas Nadiem.

Terpopuler

Artikel Terbaru