PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maria Lestari untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mangkir. Maria dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 219-2024 yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Hari ini Kamis (16 Januari), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ML, Anggota DPR RI untuk tersangka HK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
Seyogianya, kata dia, KPK memanggil Maria pada Kamis 9 Januari 2025, pekan lalu. Namun ia mangkir tanpa keterangan. Selain Maria, KPK juga memanggil satu saksi Anggota DPR RI fraksi PDIP, Arif Wibowo untuk perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto pada Senin 13 Januari 2025. Selama 3,5 jam, Sekjen PDIP itu diperiksa penyidik KPK.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Adapun, ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.(ayu/fin/jpg)