PROKALTENG.CO-Aksi Satpol PP Kota Bogor saat menggelar operasi penerapan PPKM Darurat terhadap pedagang kaki lima (PKL) patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka melakukan dengan cara dan pendekatan yang humanis.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Bogor berkeliling mendatangi satu per satu PKL untuk mengingatkan aturan-aturan dalam PPKM Darurat.
Di antaranya, tidak boleh makan di tempat dan harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Operasi yang dipimpin Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach itu menyisir Jalan Sudirman, Pemuda, Pajajaran, Ahmad Yani, Jalak Harupat, Otista, Suryakencana, Sukasari hingga Batutulis.
Setiap pedagang yang disambangi tampak kaget. Bahkan beberapa ada yang ketakutan khawatir terkena razia petugas.
Padahal, petugas datang hanya untuk sosialisasi sekaligus memberikan bantuan berupa sembako.
โSore Mas, apa kabar? sepi ya?โ sapa Agustiansyach kepada Anto, salah satu penjual Bubur Madura di Warung Jambu.
Ia pun mengingatkan aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat.
โSabar-sabar dulu ya. Untuk jamnya menyesuaikan saja. Boleh malam sedikit. Yang penting jangan ada makan di tempat,โ ingatnya.
Namun yang berbeda adalah, selain mengingatkan tentang aturan, juga diberikan bingkisan kepada PKL.
โSehat-sehat ya mas. Ini ada sedikit bantuan, semoga bermanfaat,โ ucapnya.
Anto sendiri mengaku kaget dengan kedatangan petugas Satpol PP ke tempatnya.
โKaget lah pasti. Saya kira mau disuruh tutup, padahal baru buka sore,โ tuturnya.
โTernyata dikasih sembako, terus tadi bapaknya bilang jangan ada yang makan di tempat, harus dibungkus,โ kata Anto.
Tegas tapi Tetap Humanis
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach menjelaskan, sosialisasi dan pemberian bantuan ini sebagai bentuk perhatian kepada para PKL.
โAdanya PPKM Darurat ini secara tidak langsung berdampak kehidupan mereka. Sepi karena pembatasan-pembatasan,โ ungkap Agus.
Ia menambahkan, operasi semacam ini akan terus dimaksimalkan di titik-titik lainnya selama penerapan PPKM Darurat.
โMemang belum menjangkau semua, tapi kita terus maksimalkan. Misalnya hari ini di kecamatan ini, nanti di kecamatan mana lagi,โ terangnya.
Agus mengingatkan, semua pedagang diwajibkan tutup sampai jam 20.00 WIB.
Namun khusus pedagang yang baru menggelar dagangannya sore hari diberikan keringanan jam operasional.
Itu merupakan kebijakan yang diberikan Walikota Bogor, Kapolresta dan Dandim.
โSelama ini pedagang hanya boleh berjualan sampai jam 20.00 dengan take away, pimpinan melihat ada kesulitan ekonomi warga yang mungkin harus dibantu,โkatanya.
โJadi ada kebijakan untuk para pedagang boleh berjualan, tapi tetap penekannya tidak boleh makan di tempat,โ jelas Agus.
Diakuinya, pembatasan ini membuat banyak sektor, salah satunya pedagang kecil menjadi terdampak. Dengan pendekatan ini, sambungnya, setidaknya pihaknya bisa membantu meringankan beban pada pedagang.
โTerutama bagi pedagang-pedagang yang baru mulai buka sore hari, yang siang hari mereka tidak berjualan,โ ungkapnya.
โKalau jam 8 kita tutup, maksimal cuma 2-3 jam mereka operasional. Kasihan juga,โ bebernya.
Kecuali, lanjut Agus, saat sudah diberikan kelonggaran tapi ada pedagang yang menyediakan makan di tempat, itu akan ditindak tegas.
โJika kita sudah perbolehkan tapi ternyata pedagang itu malah menyediakan makan di tempat, kita akan tindak tegas,โ
โJadi kita hadir dengan ketegasan tapi juga humanis,โ pungkasnya.