KALTENGPOS.CO โ Polri mengungkap 55 kasus dugaan penyelewengan dana
bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang digelontorkan pemerintah. Kasus-kasus
tersebut tengah ditangani di sejumlah Polda.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi
Setiyono mengatakan Polri tengah menangani 55 kasus dugaan penyelewengan dana
bansos COVID-19. Kasus tersebut terbanyak di wilayah hukum Polda Sumatera
Utara.
รขโฌลPuluhan kasus itu kini sedang
ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda,รขโฌย ujarnya di
Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia pun merinci, sebanyak 31
kasus tengah ditangani Polda Sumatera Utara. Kemudian di Polda Riau menangani 5
kasus. Tiga kasus masing-masing ditangani Polda Banten, Polda Nusa Tenggara
Timur, dan Polda Sulawesi Tengah.
รขโฌลPolda Jawa Timur, Polda Maluku
Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani 2 kasus. Sedangkan
Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda
Sumatera Barat masing-masing hanya menangani 1 kasus,รขโฌย bebernya.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil
pemeriksaan alasan penyalahgunaan bansos adalah pemotongan dana dan pembagian
tidak merata. Pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud
asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Namun, pemotongan tersebut sudah
diketahui dan disetujui penerima bantuan.
รขโฌลKetiga, pemotongan dana untuk uang
lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada
transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang
diterima,รขโฌย terangnya.
Kini, polisi masih menyelidiki
perkara tersebut. Meski demikian, dia memastikan ppenyelidikan tidak mengganggu
jalannya distribusi bantuan.
Di sisi lain, Ketua MPR Bambang
Soesatyo menilai bansos berpotensi diselewengkan jelang Pilkada Serentak ini.
Untuk itu dia meminta, tidak hanya polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas terhadap calon kepala daerah
yang menggunakan bansos untuk kepentingan politik.
รขโฌลKPU dan Bawaslu harus bersikap
tegas terhadap cakada petahana yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan
kampanye, dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,รขโฌย
katanya.
Bamsoet mendorong KPU, Bawaslu
bekerja sama dengan KPK dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan program bansos.
Demikian juga dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran bansos.
รขโฌลDia juga mengingatkan kepada
seluruh calon kepala daerah tidak menyalahgunakan bansos maupun anggaran
penanggulangan COVID-19,รขโฌย tegasnya.