31.3 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Diduga Berikan ‘Surat Sakti’ Untuk Buronan Korupsi, Kapolri Copot Brig

KALTENGPOS.CO – Akhrinya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil
langkah tegas. Orang nomor satu di korps berseragam coklat-coklat itu mencopot
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim
Polri.

Tentu ini langkah maju dan cepat
yang dilakukan Kapolri, setelah sehari sebelumnya mendapat kritik tajam dari
IPW dan para aktivis anti korupsi lainnya.

”Sudah dicopot, dicopot,” singkat
Jenderal Idham dalam ketarangannya kepada wartawan. Info yang didapat,
Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri, Rabu (15/7).

Keputusan mutasi jabatan tersebut
tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli
2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi
Hermawan mewakili Kapolri.

Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen
Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan itu. Ia menjelaskan
Prasetijo pun ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.

”Iya benar dan mulai malam ini
Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14
hari,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Itu merupakan sanksi yang
diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi
kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Aturan Baru, ASN di Daerah Level 4 Wajib 100 Persen WFH

Hingga saat ini Div Propam Polri
masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya
untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu. ”Sekarang masih berlangsung,
pemeriksaan masih belum selesai mas,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan internal
Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas
inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. ”Dan yang bersangkutan inisiatif
sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke
pimpinan,” katanya.

Atas perbuatannya, Prasetijo
dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik
Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.

Sebelumnya, Indonesia Police
Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Tjandra, sehingga buronan
kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian
menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW,
Surat Jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro
Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas,
tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan
Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Baca Juga :  Hebat! Desa Negara Ratu Sukses Tangani Covid-19, Cuma 1 Pasien Isoman

”Dalam surat jalan tersebut, Joko
Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan
kembali pada 22 Juni 2020,” ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S.
Pane kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Rabu (15/7).

Yang menjadi pertanyaan IPW
apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala
Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk
seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra? Apalagi, sambung Neta, biro
tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk
seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

”Lalu siapa yang memerintahkan
Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah
persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Tjandra. Untuk itu Komisi III DPR
harus membentuk Pansus Joko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya
persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” paparnya.

IPW juga mendesak agar Brigjen
Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri.
”Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan
Kabareskrim Komjen Sigit,” tegas Neta.

KALTENGPOS.CO – Akhrinya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil
langkah tegas. Orang nomor satu di korps berseragam coklat-coklat itu mencopot
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim
Polri.

Tentu ini langkah maju dan cepat
yang dilakukan Kapolri, setelah sehari sebelumnya mendapat kritik tajam dari
IPW dan para aktivis anti korupsi lainnya.

”Sudah dicopot, dicopot,” singkat
Jenderal Idham dalam ketarangannya kepada wartawan. Info yang didapat,
Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri, Rabu (15/7).

Keputusan mutasi jabatan tersebut
tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli
2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi
Hermawan mewakili Kapolri.

Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen
Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan itu. Ia menjelaskan
Prasetijo pun ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.

”Iya benar dan mulai malam ini
Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14
hari,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Itu merupakan sanksi yang
diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi
kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Aturan Baru, ASN di Daerah Level 4 Wajib 100 Persen WFH

Hingga saat ini Div Propam Polri
masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya
untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu. ”Sekarang masih berlangsung,
pemeriksaan masih belum selesai mas,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan internal
Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas
inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. ”Dan yang bersangkutan inisiatif
sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke
pimpinan,” katanya.

Atas perbuatannya, Prasetijo
dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik
Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.

Sebelumnya, Indonesia Police
Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Tjandra, sehingga buronan
kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian
menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW,
Surat Jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro
Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas,
tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan
Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Baca Juga :  Hebat! Desa Negara Ratu Sukses Tangani Covid-19, Cuma 1 Pasien Isoman

”Dalam surat jalan tersebut, Joko
Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan
kembali pada 22 Juni 2020,” ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S.
Pane kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Rabu (15/7).

Yang menjadi pertanyaan IPW
apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala
Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk
seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra? Apalagi, sambung Neta, biro
tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk
seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

”Lalu siapa yang memerintahkan
Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah
persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Tjandra. Untuk itu Komisi III DPR
harus membentuk Pansus Joko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya
persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” paparnya.

IPW juga mendesak agar Brigjen
Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri.
”Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan
Kabareskrim Komjen Sigit,” tegas Neta.

Terpopuler

Artikel Terbaru