32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Kapolri: Anggota Polri dan Keluarganya Dilarang Mudik!

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram
Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 tertanggal 13 Mei 2020. Surat TR berisi
larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya
saat pandemik COVID-19.

Hal ini menindaklanjuti terbitnya
Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan
Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus
Tugas Nasional.

Dalam surat TR (Telegram) yang
ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan,
menyebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri
diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki
kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.

Baca Juga :  Miris! Anggota Polri NTB Tewas Setelah Ditembak Sesama Polisi

“Polri berkomitmen untuk mencegah
penyebaran penularan COVID-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang
mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai
protokol COVID-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo
Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis (14/5).

Argo mengatakan, pemberian izin
perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian
rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria
pengecualian dan persyaratan.

Selain itu, mereka yang bertugas
juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan
sehat atau hasil negatif dari tes uji COVID-19 yang didapatkan dari dinas
kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Baca Juga :  Aksi Demo Mahasiswa Cianjur Ricuh, 4 Polisi Terbakar

Kemudian menunjukkan kartu
identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan
yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila anggota Polri dan
PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan
kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik
COVID-19.

Apabila tetap nekat, Polri telah
menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau
payung hukum yang berlaku. “Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti
kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera
berakhir,” ujar Argo.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram
Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 tertanggal 13 Mei 2020. Surat TR berisi
larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya
saat pandemik COVID-19.

Hal ini menindaklanjuti terbitnya
Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan
Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus
Tugas Nasional.

Dalam surat TR (Telegram) yang
ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan,
menyebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri
diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki
kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.

Baca Juga :  Miris! Anggota Polri NTB Tewas Setelah Ditembak Sesama Polisi

“Polri berkomitmen untuk mencegah
penyebaran penularan COVID-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang
mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai
protokol COVID-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo
Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis (14/5).

Argo mengatakan, pemberian izin
perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian
rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria
pengecualian dan persyaratan.

Selain itu, mereka yang bertugas
juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan
sehat atau hasil negatif dari tes uji COVID-19 yang didapatkan dari dinas
kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Baca Juga :  Aksi Demo Mahasiswa Cianjur Ricuh, 4 Polisi Terbakar

Kemudian menunjukkan kartu
identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan
yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila anggota Polri dan
PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan
kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik
COVID-19.

Apabila tetap nekat, Polri telah
menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau
payung hukum yang berlaku. “Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti
kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera
berakhir,” ujar Argo.

Terpopuler

Artikel Terbaru