Site icon Prokalteng

Yurianto: Virus Korona di Indonesia Sudah Jadi Bencana Nasional

yurianto-virus-korona-di-indonesia-sudah-jadi-bencana-nasional

Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus
atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan kemarin,
Sabtu (14/3) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) Doni Monardo.

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
lewat surat resminya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan status
darurat nasional. Apalagi kasus kematian kini sudah mencapai 5 kasus dengan
total 117 kasus positif.

“Sekarang statusnya bencana, undang-undnag
bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam,
Sosial,” kata Jubir Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto,
Minggu (15/3).

Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan
disebutkan bencana non alam itu contohnya wabah atay pandemi. Sekarang
Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi COVID-19.

“Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini
(status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga), ini di
bawahnya. Oleh karena itu di dalam ketentuan wabah kenapa kok kemarin yang
mendeclair ini adalah presiden,” katanya.

Yurianto juga menjelaskan, dalam undang-undang
wabah yang boleh menyatakan wabah adalah menteri. Tapi tentu menteri harus
lapor ke presiden.

Begitu dilaporkan ke presiden, presiden
melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia. “Ada dampak ikutan yang
lebih besar, makanya presiden yang mengumumkan,” ujar Yurianto.

Tak hanya itu, Presiden juga telah membentuk
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Gugus tugas itu dalam rangka
mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.

“Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk
memastikam bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami
kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja
sendiri. Enggak mungkin, variabelnya banyak,” ujar Yurianto.(jpc)

 

Exit mobile version