PROKALTENG.CO โ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka
peluang perusahaan swasta melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Proses
vaksinasi harus tetap menggunakan prosedur gratis dari pemerintah.
รขโฌลSementara ini Presiden
menetapkan vaksinasi gratis. Dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah.
Sehingga tidak dibuka jalur vaksinasi mandiri oleh swasta,รขโฌย ujar Wakil Menteri
Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (14/1).
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa membuka akses bagi kalangan swasta
untuk bisa melakukan vaksinasi secara mandiri. Menurut Apindo hal itu untuk
mempercepat pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Dante menegaskan pelaksanaan
vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui
sistem oleh pemerintah. รขโฌลJadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan
tidak dipungut apa-apa,รขโฌย jelas Dante.
Pemerintah melalui Kemenkes
menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan
berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga. Seperti Kemenkes,
Biofarma, dan BPJS Kesehatan.
Setiap individu yang akan
divaksin telah terdata dalam basis data pada Sistem Informasi Aplikasi Satu
Data Vaksinasi COVID-19. Individu yang sudah divaksinasi juga akan kembali
didata pada sistem tersebut.
Bagi masyarakat yang terdata
sebagai penerima vaksin akan menerima SMS notifikasi. Tujuannya agar segera
melakukan registrasi ulang. รขโฌลPada saat registrasi ulang tersebut, masyarakat
dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal
pelaksanaan. Kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code,รขโฌย
paparnya.
Menurutnya tiket elektronik
digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai
dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan
mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin.
รขโฌลData masyarakat yang sudah
divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem. Karena itu, semuanya
dikelola oleh pemerintah. Selama proses vaksinasi berlangsung, masyarakat tetap
harus menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Protokol
kesehatan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak. Tanpa terkecuali,รขโฌย tandasnya.