26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

DKPP Jadwalkan Sidang Wahyu Setiawan Besok Siang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar
sidang etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sidang akan digelar Rabu (15/1) pukul 14.00 WIB.

Adapun Wahyu Setiawan saat ini sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pergantian
antar-waktu (PAW) Nazaruddin Kiemas sebagai Anggota DPR.

“Insya Allah besok (Rabu 15/1) akan kita lakukan pemeriksaan
etik kepada Wahyu Setiawan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut Muhammad, dalam peraturan DKPP pihak yang teradu wajib
untuk dihadirkan dalam sidang etik. Sehingga DKPP telah mengajukan surat ke
pimpinan KPK untuk meminta izin menghadirkan Wahyu Setiawan dalam sidang etik
tersebut.

“Kita sudah menyampaikan kepada KPK. Apakah kemudian DKPP
diperkenankan untuk membaawa teradu ke DKPP, kita tunggu saja,” katanya.

Muhammad juga mengatakan, dalam sidang etik tersebut akan
diputuskan sanksi yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Sanksi terberat adalah
memberhentikannya menjadi Komisioner KPU.

Baca Juga :  Kemenag Kembali Buka Layanan KUA

“Kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak
hormat,” ungkapnya.

Menurut Muhammad, walaupun Wahyu Setiawan sudah mengundurkan
diri menjadi Komisioner KPU. Namun DKPP belum mendapatkan surat keputusan (SK)
dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawa.

“Tetapi Wahyu Setiawan belum diberhentikan dalam sebuah surat
keputusan,” tuturnya.

Nantinya, hasil dalam sidang etik ‎Wahyu Setiawan itu akan
dikirimkan ke Presiden Jokowi. Sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan SK
pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu
Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota
DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku
(HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu,
Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil
Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua
terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU.
Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  Enam Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Covid-19

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka
yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu
Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai
calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu
dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan
Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam
Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal
dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti
Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya
memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini
diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.(jpc)

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar
sidang etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sidang akan digelar Rabu (15/1) pukul 14.00 WIB.

Adapun Wahyu Setiawan saat ini sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pergantian
antar-waktu (PAW) Nazaruddin Kiemas sebagai Anggota DPR.

“Insya Allah besok (Rabu 15/1) akan kita lakukan pemeriksaan
etik kepada Wahyu Setiawan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut Muhammad, dalam peraturan DKPP pihak yang teradu wajib
untuk dihadirkan dalam sidang etik. Sehingga DKPP telah mengajukan surat ke
pimpinan KPK untuk meminta izin menghadirkan Wahyu Setiawan dalam sidang etik
tersebut.

“Kita sudah menyampaikan kepada KPK. Apakah kemudian DKPP
diperkenankan untuk membaawa teradu ke DKPP, kita tunggu saja,” katanya.

Muhammad juga mengatakan, dalam sidang etik tersebut akan
diputuskan sanksi yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Sanksi terberat adalah
memberhentikannya menjadi Komisioner KPU.

Baca Juga :  Kemenag Kembali Buka Layanan KUA

“Kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak
hormat,” ungkapnya.

Menurut Muhammad, walaupun Wahyu Setiawan sudah mengundurkan
diri menjadi Komisioner KPU. Namun DKPP belum mendapatkan surat keputusan (SK)
dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawa.

“Tetapi Wahyu Setiawan belum diberhentikan dalam sebuah surat
keputusan,” tuturnya.

Nantinya, hasil dalam sidang etik ‎Wahyu Setiawan itu akan
dikirimkan ke Presiden Jokowi. Sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan SK
pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu
Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota
DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku
(HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu,
Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil
Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua
terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU.
Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  Enam Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Covid-19

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka
yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu
Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai
calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu
dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan
Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam
Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal
dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti
Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya
memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini
diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru