JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kasus dugaan gratifikasi pengurusan
pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen
Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima
gratifikasi.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri kini menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di
Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10/2020). Mereka akan ditahan hingga 20 hari ke
depan.
Napoleon dan Tommy adalah
tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko
Tjandra.
“Tersangka NB (Napoleon
Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dan selanjutnya upaya paksa dilakukan
penahanan,†kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol
Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, dikutip dari Antara.
“Kemudian Saudara TS (Tommy
Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya
ditahan,†tutur Awi.
Keduanya ditahan usai menjalani
pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan
tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke
kejaksaan.
“Itu yang perlu diketahui terkait
komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,†ucap dia.
Awi mengatakan bahwa pihaknya
akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun
demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. “Pokoknya
(penyerahan tahap II) pekan ini,†ujar Awi.