Site icon Prokalteng

Teras: Komite I DPD RI Akan usulkan Pembentukan Pansus Papua

teras-komite-i-dpd-ri-akan-usulkan-pembentukan-pansus-papua

PALANGKA RAYA – Konflik yang berkepanjangan di Papua
menjadi perhatian Komite I DPD RI dibawah kepemimpinan Teras Narang.
Rencananya, dalam dekat Komite I DPD RI mengusulkan pembentukan Pansus Papua
dalam rangka ikut membantu penyelesaian konflik di wilayah tersebut.

“Penyelesaian kasus Papua perlu pendekatan lain. Jangan hanya menggunakan
pendekatan militer,” kata Ketua Komite I Teras Narang usai memimpin rapat pleno
Komite I membahas draft Jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun
Sidang 2019-2020, di ruang rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Senin,
14 Oktober 2019.

Melalui rilisnya, rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI
Agustin Teras Narang, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan
Abdul Kholik tidak hanya membahas jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang
I Tahun Sidang 2019-2020. Namun juga membahas berkenaan persoalan Papua,
Kunjungan Kerja ke daerah terkait Pilkada 2020, Usulan Revisi terhadap
Undang-Undang Pilkada, pertanahan, Daerah Otonomi Baru.

“Berkembang dalam rapat selain membahas jadwal yang terbatas sampai
Desember 2019, kami memprioritaskan masalah Papua dan mengusulkan ada pansus
yang diprakarsai oleh Komite I. Permasalahan Papua tidak hanya bisa
diselesaikan dengan pendekatan militer, pemerintah dan daerah harus turun dan
DPD RI sebagai perwakilan daerah harus hadir. Tadi kita semua sepakat akan akan
membawa pada rapat pimpinan untuk dapat disepakati pada paripurna berkenaan
masalah di Papua ini,” ucap Teras.

Pada masa sidang tersebut, Komite I juga akan mengusulkan adanya Revisi
Undang-Undang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Masih ada waktu untuk mengajukan usul terhadap Revisi Undang-Undang
Pilkada, terkait nomenklatur banyak yang harus disempurnakan, seperti masalah
waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit,
berkaitan dengan hal pengawasan, masalah ini akan kita inventarisasi dalam
waktu dekat dengan mengundang Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri yang Baru
nanti dan juga dengan KPU,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi menjelaskan, pentingnya
DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB),
Sebab, sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran.

“DPD saat ini memperjuangkan 173 DOB bahkan meningkat bertambah 314
DOB hingga saat ini. Dasar hukumnya adalah ditandatanganinya dua RPP menjadi PP
tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang
sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah sehingga DOB mampet. Dan
kita akan adakan audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan
Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh
Indonesia pada tanggal 12 November nanti,” tutup Senator Aceh ini. (arj/nto)

Exit mobile version