26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Kapolresta Bandarlampung Tak Percaya Penusuk Syekh Ali Jaber Gila

KALTENGPOS.CO – Keterangan orangtua Alfin Andrian, pelaku penusukan
Syekh Ali Jaber yang menyebut bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, tak
dipercaya polisi.

Kapolresta Bandarlampung Kombes
Yan Budi Jaya menyebut, orangtua pelaku menyatakan Alfin Adrian mengalami
gangguan jiwa sejak 2016 silam.

“Jika berdasarkan keterangan
orangtuanya, bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres diakibatkan
ibunya yang menjadi tenaga kerja di Hong Kong menikah lagi,” ujarnya, Senin
(14/9/2020).

Akan tetapi, keterangan orangtua
pelaku itu tak begitu saja dipercaya oleh penyidik.

Karena itu, pihaknya saat ini
sudah berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Bandarlampung untuk memeriksa
kejiwaan pelaku.

Selain itu, pihaknya juga
berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan apakah benar Alfin mengalami
gangguan jiwa atau tidak.

Baca Juga :  Tjahjo: Masih Banyak yang Perlu Diurus Dibanding WNI eks ISIS

“Informasinya hari ini akan
datang. Memang di dalam keterangan dokter Tendri ada indikasi.”

“Namun masih jauh jika dia
mengalami gangguan kejiwaan, karena banyak item yang mengarah ke sana,”
terangnya.

Yan Budi juga memastikan bahwa
berdasarkan pemeriksaan sejak Minggu (13/9) malam, penyidik sudah menetapkan
Alfin Andrian sebagai tersangka.

“Statusnya kita tetapkan sebagai
tersangka. Karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya juga
masih menunggu tim dari Mabes Polri untuk memastikan kejiwaan Alfin Andrian.

“Semalam sudah kita datangkan
psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal,” katanya.

“Itu masih kita dalami. Masih
menunggu dari Mabes Polri,” jelas Yan Budi.

Baca Juga :  70 Persen APBD untuk Birokrasi, Hanya Sisanya Untuk Rakyat

Saat ini, kasus penusukan
terhadap ulama itu ditangani penyidik Polresta Bandarlampung.

“Kita tetap berproses dengan
prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan, Tes), hanya untuk membuktikan
dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa.”

“Kalau ada kartu kuning, bisa
dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Yan Budi menjelaskan, pihaknya
tidak berwenang untuk menentukan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau
tidak. Hal itu, ujarnya, akan ditentukan majelis hakim dalam persidangan.“Itu
persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami
gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim,” jelasnya.

“Pelaku jadi tersangka dengan
pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal lima tahun penjara. Tersangka sudah ditahan
di Rutan Polresta,” tandasnya.

KALTENGPOS.CO – Keterangan orangtua Alfin Andrian, pelaku penusukan
Syekh Ali Jaber yang menyebut bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, tak
dipercaya polisi.

Kapolresta Bandarlampung Kombes
Yan Budi Jaya menyebut, orangtua pelaku menyatakan Alfin Adrian mengalami
gangguan jiwa sejak 2016 silam.

“Jika berdasarkan keterangan
orangtuanya, bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres diakibatkan
ibunya yang menjadi tenaga kerja di Hong Kong menikah lagi,” ujarnya, Senin
(14/9/2020).

Akan tetapi, keterangan orangtua
pelaku itu tak begitu saja dipercaya oleh penyidik.

Karena itu, pihaknya saat ini
sudah berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Bandarlampung untuk memeriksa
kejiwaan pelaku.

Selain itu, pihaknya juga
berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan apakah benar Alfin mengalami
gangguan jiwa atau tidak.

Baca Juga :  Tjahjo: Masih Banyak yang Perlu Diurus Dibanding WNI eks ISIS

“Informasinya hari ini akan
datang. Memang di dalam keterangan dokter Tendri ada indikasi.”

“Namun masih jauh jika dia
mengalami gangguan kejiwaan, karena banyak item yang mengarah ke sana,”
terangnya.

Yan Budi juga memastikan bahwa
berdasarkan pemeriksaan sejak Minggu (13/9) malam, penyidik sudah menetapkan
Alfin Andrian sebagai tersangka.

“Statusnya kita tetapkan sebagai
tersangka. Karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya juga
masih menunggu tim dari Mabes Polri untuk memastikan kejiwaan Alfin Andrian.

“Semalam sudah kita datangkan
psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal,” katanya.

“Itu masih kita dalami. Masih
menunggu dari Mabes Polri,” jelas Yan Budi.

Baca Juga :  70 Persen APBD untuk Birokrasi, Hanya Sisanya Untuk Rakyat

Saat ini, kasus penusukan
terhadap ulama itu ditangani penyidik Polresta Bandarlampung.

“Kita tetap berproses dengan
prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan, Tes), hanya untuk membuktikan
dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa.”

“Kalau ada kartu kuning, bisa
dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Yan Budi menjelaskan, pihaknya
tidak berwenang untuk menentukan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau
tidak. Hal itu, ujarnya, akan ditentukan majelis hakim dalam persidangan.“Itu
persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami
gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim,” jelasnya.

“Pelaku jadi tersangka dengan
pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal lima tahun penjara. Tersangka sudah ditahan
di Rutan Polresta,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru