32.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Setelah Diksi New Normal, Kini Giliran Istilah ODP, PDP dan OTG Dihapu

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Setelah diksi new normal diganti menjadi
adaptasi, giliran istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), dihapus.

Penghapusan istilah ODP, PDP dan
OTG Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease 2019.

Keputusan Menteri Kesehatan
(Menkes) itu berisi 207 halaman. Kepmenkes tersebut ditandatangani oleh Menteri
Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, Senin (13/7/2020).

Pada halaman 31 disebutkan,
istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang
tanpa gejala (OTG) diganti jadi kasus suspek, porbable, konfirmasi, kontak
erat.

“Kasus suspek, kasus probable,
kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya
adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa
gejala (OTG),” demikian tertulis pada halaman 31.

Baca Juga :  XL Axiata Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Tanjung Tabalong

Disebutkan, kasus suspek memiliki
kriteria yaitu orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penderita
ISPA berat harus dirawat di rumah sakit.

Dalam Kepmeknes disebutkan
istilah pasien dalam pengawasan atau PDP diganti dengan kasus saspek.

Dijelaskan bahwa ISPA yaitu demam
di atas 38 derajat celcius atau riwaat demam disertai salah satu gejala, tanda
penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek,
dan pneumonia ringan hingga berat.

Kasus porbable yaitu kasus suspek
dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19
serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kemudian kasus
konfirmasi.

Seseorang dinyatakan positif
terinfeksi Virus Covid-19 jika dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium
RT-PCR.

Baca Juga :  Nah Loh!Gonjang-ganjing Reshuffle Kabinet, Menteri Ini Disorot

Adapun kasus konfirmasi terbagi
jadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala kasus konfirmasi dengan gejala
(simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Dalam peraturan tersebut juga
dijelaskan terkait kriteria kontak erat. Yaitu orang yang memiliki riwayat
kontak dengan kasus probable.

Kontak erat yang dimaksud yaitu
bertatap muka, sentuhan fisik, dan memberikan perawatan langsung.

“Situasi lainnya yang
mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan
oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” katanya.

Pada kasus probable atau
konfirmasi bergejala (simptomatik) untuk melakukan kontak erat periode kontak
hal tersebut dihitung selama dua hari sejak kasus tersebut muncul. Kemudian
hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Setelah diksi new normal diganti menjadi
adaptasi, giliran istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), dihapus.

Penghapusan istilah ODP, PDP dan
OTG Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease 2019.

Keputusan Menteri Kesehatan
(Menkes) itu berisi 207 halaman. Kepmenkes tersebut ditandatangani oleh Menteri
Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, Senin (13/7/2020).

Pada halaman 31 disebutkan,
istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang
tanpa gejala (OTG) diganti jadi kasus suspek, porbable, konfirmasi, kontak
erat.

“Kasus suspek, kasus probable,
kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya
adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa
gejala (OTG),” demikian tertulis pada halaman 31.

Baca Juga :  XL Axiata Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Tanjung Tabalong

Disebutkan, kasus suspek memiliki
kriteria yaitu orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penderita
ISPA berat harus dirawat di rumah sakit.

Dalam Kepmeknes disebutkan
istilah pasien dalam pengawasan atau PDP diganti dengan kasus saspek.

Dijelaskan bahwa ISPA yaitu demam
di atas 38 derajat celcius atau riwaat demam disertai salah satu gejala, tanda
penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek,
dan pneumonia ringan hingga berat.

Kasus porbable yaitu kasus suspek
dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19
serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kemudian kasus
konfirmasi.

Seseorang dinyatakan positif
terinfeksi Virus Covid-19 jika dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium
RT-PCR.

Baca Juga :  Nah Loh!Gonjang-ganjing Reshuffle Kabinet, Menteri Ini Disorot

Adapun kasus konfirmasi terbagi
jadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala kasus konfirmasi dengan gejala
(simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Dalam peraturan tersebut juga
dijelaskan terkait kriteria kontak erat. Yaitu orang yang memiliki riwayat
kontak dengan kasus probable.

Kontak erat yang dimaksud yaitu
bertatap muka, sentuhan fisik, dan memberikan perawatan langsung.

“Situasi lainnya yang
mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan
oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” katanya.

Pada kasus probable atau
konfirmasi bergejala (simptomatik) untuk melakukan kontak erat periode kontak
hal tersebut dihitung selama dua hari sejak kasus tersebut muncul. Kemudian
hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Terpopuler

Artikel Terbaru