26.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Royal Enfield Classic Ridwan Kamil Disita KPK

PROKALTENG.CO-Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak berhenti dirundung masalah. Belum kelar kasus perselingkuhan, dia masih terjerat kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) miliknya yaitu Royal Enfield Classic 500 seharga ratusan juta.

Ridwan Kamil sering memakai motor ini saat bepergian bersama istrinya Atalia Praratya atau akrab disapa Bu Cinta, salah satunya di momen mudik Lebaran tahun 2022 lalu.

Harga sepeda motor jenis ini berkisar puluhan hingga ratusan juta tergantung tipenya. Royal Enfield Bullet seharga Rp 85 juta, Royal Enfield Meteor Rp 109,8 juta.

Kemudian Royal Enfield Continental seharga Rp 172 juta, dan Royal Enfield Classic 500 seharga Rp 92,6 juta.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah mengamankan satu unit sepeda motor dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kamis 20 Februari 2025, KPK Kembali Panggil Hasto sebagai Tersangka

“Satu unit Motor Royal Enfield,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain barang bukti elektronik, tim penyidik juga mengamankan kendaraan motor dari rumah Ridwan Kamil.

Guntur menyebut dari rumah Ridwan Kamil disita barang bukti elektronik dan juga barang bukti yang lainnya termasuk motor.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Baca Juga :  Ingin Isi Lowongan PPPK 2024, Cermati Kelengkapan Berkas Ini

Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus iklan Bank Jabar Banten (BJB).

Kelima tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Kemudian pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres yaitu Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama. (pojksatu/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak berhenti dirundung masalah. Belum kelar kasus perselingkuhan, dia masih terjerat kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) miliknya yaitu Royal Enfield Classic 500 seharga ratusan juta.

Ridwan Kamil sering memakai motor ini saat bepergian bersama istrinya Atalia Praratya atau akrab disapa Bu Cinta, salah satunya di momen mudik Lebaran tahun 2022 lalu.

Harga sepeda motor jenis ini berkisar puluhan hingga ratusan juta tergantung tipenya. Royal Enfield Bullet seharga Rp 85 juta, Royal Enfield Meteor Rp 109,8 juta.

Kemudian Royal Enfield Continental seharga Rp 172 juta, dan Royal Enfield Classic 500 seharga Rp 92,6 juta.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah mengamankan satu unit sepeda motor dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kamis 20 Februari 2025, KPK Kembali Panggil Hasto sebagai Tersangka

“Satu unit Motor Royal Enfield,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain barang bukti elektronik, tim penyidik juga mengamankan kendaraan motor dari rumah Ridwan Kamil.

Guntur menyebut dari rumah Ridwan Kamil disita barang bukti elektronik dan juga barang bukti yang lainnya termasuk motor.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Baca Juga :  Ingin Isi Lowongan PPPK 2024, Cermati Kelengkapan Berkas Ini

Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus iklan Bank Jabar Banten (BJB).

Kelima tersangka yakni eks Direktur Utama (Dirut) bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Kemudian pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres yaitu Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama. (pojksatu/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/