Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, obat riklona dan tramadol yang
dikonsumsi Lucinta Luna diperoleh berdasarkan resep dokter dari salah satu
rumah sakit yang ada di Jakarta. Namun, ada kesalahan dalam proses yang
dilakukan.
Dalam mendapat obat
itu, Lucinta meminta dicarikan kepada temannya IF alias FLO. Sehingga resep
dokter yang dikeluarkan ditujukan untuk IF. Hal itu karena yang diperiksa oleh
dokter adalah IF, bukan Lucinta.
“Betul, obat yang didapat dari IF alias Flo
juga sudah kita dalami. Dari mana dapat riklona memang resep dari dokter salah
satu rumah sakit di Jakarta,†kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat
(14/2).
Oleh karena itu,
penyidik menilai ada proses ilegal yang dilakukan Lucinta untuk bisa mendapat
tramadol dan riklona. Seharusnya Lucinta sendiri yang datang ke dokter,
sehingga dosis yang diberikan dokter sesuai dengan kebutuhan Lucinta.
“Jelas ada
pelanggaran, diberikan bukan cuma-cuma, karena kan harus resep dokter. Ini
termasuk obat keras,†jelas Yusri.
Sampai saat ini polisi
belum mengungkapkan alasan Lucinta memilih meminta dicarikan obat itu kepada IF
dibanding datang sendiri ke dokter. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait
hal itu.
Penyidik rencananya
juga akan meminta keterangan dari dokter pemberi resep tramadol dan riklona
kepada IF, yang kemudian obatnya dikonsumsi Lucinta. “Dokter kita layangkan
(surat) untuk pemeriksaan,†pungkas Yusri.
Lucinta Luna
sebelumnya dicokok oleh polisi pada Selasa (11/2) pagi. Dia diamankan lantaran
diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini polisi
mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Hasil tes urine
yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat menyatakan Lucinta Luna positif
mengkonsumsi narkoba jenis benzo.