PROKALTENG.CO – Penanganan pasien Covid-19 untuk Orang Tanpa Gejala
(OTG) hanya perlu dilakukan swab satu kali. Setelah itu dinyatakan sembuh tanpa
harus ada swab tes yang menyatakan negatif.
Aturan tersebut tertuang dalam
panduan penanganan Covid-19 revisi 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Banyumas Sadiyanto mengatakan, dalam revisi itu disebutkan ada tiga kategori
untuk penanganan kasus Covid-19.
Tiga kategori tersebut, satu
untuk OTG sejak dilakukan swab tes pertama, diharuskan melakukan isolasi
mandiri selama 10 hari dan setelab itu dinyatakan sembuh.
Kategori kedua untuk kasus
positif dengan gejala ringan dan sedang, setelah swab tes diwajibkan isolasi
mandiri selama 13 hari. Setelah itu dinyatakan sembuh.
Ketiga, pasien positif Covid-19
dengan gejala berat yang disertai panas, demam, batuk, dan sebagainya. Kategori
ini biasanya menjalani perawatan di rumah sakit. “Nah kategori ini harus
dilakukan swab tes sampai negatif. Aturan ini mulai kami sosialisasikan,â€
katanya.
Menurut dia, panduan penanganan
Covid-19 revisi 5 ini lebih menghemat penggunaan swab tes. Karena dua kategori
OTG dan gejala ringan hanya memerlukan satu kali swab.