PROKALTENG.CO-Angin segar berhembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poinnya mengatur kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dokumen yang diteken pada 30 Juni 2025 itu merupakan bagian dari Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah kenaikan gaji PNS golongan II sebesar 8 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan daya beli pegawai negeri di tengah tekanan ekonomi dan inflasi yang terus bergerak naik.
Kenaikan Berbeda Tiap Golongan, Siapa Dapat Paling Besar?
Tidak semua golongan ASN mendapat kenaikan gaji dengan besaran yang sama. Pemerintah menetapkan persentase yang berbeda untuk tiap jenjang golongan.
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hierarki tanggung jawab dan masa kerja ASN.
Peningkatan paling tinggi diberikan untuk golongan IV, yang umumnya memegang jabatan struktural penting di lembaga pemerintahan.
Namun, kenaikan untuk golongan II tetap menjadi sorotan karena kelompok ini mewakili sebagian besar ASN di daerah — mulai dari tenaga administrasi, operator sekolah, hingga staf teknis di pemerintahan kabupaten dan kota.
Belum Pasti Kapan Direalisasikan
Meski sudah diatur dalam Perpres, realisasi kenaikan gaji ini masih menjadi tanda tanya besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa kenaikan gaji kemungkinan baru terealisasi pada tahun 2026, bukan akhir 2025 seperti yang sempat diharapkan.
“Saya belum tahu detailnya, tapi kemungkinan memang baru tahun depan (2026),” ujar Purbaya dalam pernyataannya dikutip dari kanal Nusantara TV, Kamis (13/11/2025).
Hal ini berarti, gaji PNS untuk bulan Desember 2025 masih akan menggunakan dasar PP Nomor 5 Tahun 2025, bukan ketentuan baru dari Perpres 79.
Simulasi Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP No 5 Tahun 2025)
Sambil menunggu realisasi kebijakan baru, berikut nominal gaji PNS yang masih berlaku hingga Desember 2025 berdasarkan PP No 5 Tahun 2025:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Jika kebijakan kenaikan 8–12 persen benar terealisasi tahun depan, maka PNS golongan IIa misalnya, bisa menerima gaji hingga Rp3,93 juta per bulan, tergantung masa kerja dan jabatan fungsionalnya.
Mengapa Kenaikan Gaji Ini Penting?
Kebijakan kenaikan gaji ASN bukan hanya soal kesejahteraan individu, tapi juga strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. ASN merupakan kelompok pekerja dengan jumlah terbesar di Indonesia — mencapai lebih dari 4,3 juta orang — yang secara langsung memengaruhi daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga nasional.
Peningkatan pendapatan ASN juga berdampak pada sektor ritel, properti, dan pendidikan. Selain itu, kenaikan gaji dapat menjadi dorongan moral bagi para aparatur yang selama ini berjuang menjaga kinerja birokrasi di tengah keterbatasan anggaran dan beban kerja tinggi.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, guru, dan dosen sebagai bagian dari misi reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tantangan Fiskal dan Harapan ASN
Namun di balik kabar gembira itu, terdapat tantangan besar. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai kenaikan gaji tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan.
Kementerian Keuangan tengah melakukan perhitungan ulang agar kebijakan ini bisa dijalankan secara bertahap dan tepat sasaran.
Meski belum ada kepastian waktu pelaksanaan, banyak ASN menyambut positif langkah Presiden Prabowo.
Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bentuk nyata perhatian terhadap kesejahteraan pegawai negeri, terutama mereka yang berada di level bawah.
“Kalau benar naik 8 persen tahun depan, ini kabar baik. Setidaknya bisa menutup kebutuhan hidup yang semakin tinggi,” ujar salah satu PNS golongan II di Bandung.
Menanti Implementasi dan Dampaknya
Kini, publik menunggu langkah lanjutan pemerintah: kapan Perpres ini benar-benar diterapkan dan apakah akan diikuti dengan tunjangan kinerja yang juga meningkat.
Jika terealisasi, Desember 2025 mungkin menjadi bulan terakhir bagi ASN menerima gaji lama sebelum memasuki fase baru penggajian 2026.
Kenaikan gaji ini bisa menjadi momentum penting bagi pemerintahan Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap good governance dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (jpg)
