32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polisi Tangkap Deklarator KAMI, Syahganda Nainggolan

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana
Siber Bada Reserse Kriminal Polri pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04:00.
Syahganda ditangkap diduga terkait berita hoax di media sosial.

Lewat surat penangkapan yang
beredar bernomor SP.Kap/165/X/2020/Distipidsiber itu disebutkan bahwa
penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim
tanggal 12 Oktober 2020.

Lewat surat penangkapan itu,
dijelaskan bahawa Syahganda diduga keras telah melakukan tindakan pidana menyiarkan
berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat.

“Dan/atau menyiarkan kabar yang
tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti
setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian
berdasarkan SARA melalui media sosial,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  IDI Buka Data Covid-19, Ternyata Korban Meninggal Dua Kali Lipat Dari

Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut. “Iya benar,
dilakukan penangkapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Penangkapan ini diduga dilakukan
karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law. Namun, Argo
belum mau memerinci soal dugaan tersebut. 

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana
Siber Bada Reserse Kriminal Polri pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04:00.
Syahganda ditangkap diduga terkait berita hoax di media sosial.

Lewat surat penangkapan yang
beredar bernomor SP.Kap/165/X/2020/Distipidsiber itu disebutkan bahwa
penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim
tanggal 12 Oktober 2020.

Lewat surat penangkapan itu,
dijelaskan bahawa Syahganda diduga keras telah melakukan tindakan pidana menyiarkan
berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat.

“Dan/atau menyiarkan kabar yang
tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti
setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian
berdasarkan SARA melalui media sosial,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  IDI Buka Data Covid-19, Ternyata Korban Meninggal Dua Kali Lipat Dari

Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut. “Iya benar,
dilakukan penangkapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Penangkapan ini diduga dilakukan
karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law. Namun, Argo
belum mau memerinci soal dugaan tersebut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru