PROKALTENG.CO – Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, para pejabat negara termasuk Menteri harus melaporkan harta kekayaan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Mengutip laman LHKPN KPK, Senin (13/9/2021), berikut daftar harta menteri ekonomi di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari urutan terbesar:
- Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Rp 3,815 triliun
- Menteri BUMN, Erick Thohir Rp 2,3 triliun
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem Rp. 1.284. Triliun
- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rp 745,18 miliar
- Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Rp 300,4 miliar
- Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Rp 260,61 miliar
- Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi Rp 226,8 miliar
- Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198,5 miliar
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofjan A Djalil Rp 83,61 miliar
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia atau Kemenko, Muhadjir Effendy Rp 72.624.miliar
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa Rp 69,79 miliar
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Rp 53,31 miliar
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif Rp 51,69 miliar
- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Rp 42,96 miliar
- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Rp 19,96 miliar
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono Rp 18,6 miliar
- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Rp 17,08 miliar
- Menteri Luara Negeri, Retno Marsudi Rp7.477.5 miliar
- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Rp2.428.7 miliar
- Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Rp2.005.9 miliar
- Menteri Sosial, Tri Risma Rp 8,58 miliar
- Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar Rp 8,45 miliar
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo Rp 5,88 miliar
- Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki Rp 3,9 miliar
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim.
Kemudian pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi: direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnta Pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi negeri; pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
Diluar itu, beberapa jabatan lainnya yang juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, yaitu: Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan
Kemudian pemeriksa bea dan cukai; pemeriksa pajak; auditor; pejabat yang mengeluarkan perijinan; pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat; dan pejabat pembuat regulasi.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.