PROKALTENG.CO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) karena melakukan pelanggaran etik. Menanggapi hal tersebut, Komisioner
KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu
salinan putusan dari DKPP tersebut.
“Kami masih menunggu salinan putusan untuk
dipelajari,†ujar Evi kepada wartawan, Rabu (13/1).
Evi menambahkan, setelah mendapatkan putusan DKPP
tersebut selanjutnya KPU akan melakukan rapat pleno antar pimpinan sehingga
bisa mengambil sikap.
Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad memutuskan pihaknya
menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman. DKPP juga
memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU kepada Arief Budiman terkait kasus
pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan
pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua
KPU sejak putusan ini dibacakan,†ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya
secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).
Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar
KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut. Ia juga
memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan
DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman.
Adapun, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar
etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan
Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP. Selain
itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya
yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13/05/KPU/VIII tanggal 18 Agustus
2020.