32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Subsidi Gaji Pekerja Cair Dua Pekan Lagi

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600
ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta akan cair dalam dua pekan
mendatang. Bagi peserta yang nunggak BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu khawatir.
Pemerintah tetap akan memberikannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengatakan subsidi Rp600 ribu bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5
juta akan segera cair. Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar
dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini di luar 10 juta yang kartu
Prakerja. Beda lagi, kartu Prakerja itu untuk yang terkena PHK. Kalau yang ini
tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan tapi yang ikut dalam
BPJS ketenagakerjaan,” terang Jokowi dalam keterangannya di Bandung, Jawa
Barat, Selasa (11/8).

Subsidi gaji yang akan diberikan
pekerja tersebut, saat ini masih dalam proses pendataan. Namun, dipastikan akan
cair dalam dua pekan mendatang.

“Insya Allah dalam seminggu dua
minggu ini sudah akan keluar,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memperoleh 3,5
juta data rekening pekerja yang bakal menerima subsidi gaji. Targetnya, jumlah
pekerja yang akan menerima subsidi sebanyak 15.725.232 orang dengan anggaran Rp
37,7 triliun.

“Per hari ini sudah ada 3,5 juta
pekerja kita yang sudah menyerahkan nomor rekeningnya. Mudah-mudahan kalau
nomor rekening segera terdata dengan baik, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita
sudah bisa mulai,” katanya.

Dijelaskannya, kelancaran program
ini sangat bergantung kepada data yang akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
(BPJAMSOSTEK). Salah satu syarat pentingnya adalah peserta terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

Ditegaskannya, semakin cepat data
itu tersampaikan maka akan semakin cepat pula perputaran ekonomi terjadi.

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Nekad Mudik, Begini Caranya

“Yang paling dibutuhkan sekarang
adalah pendataan nomor rekening, karena (subsidi) langsung kepada penerima jadi
tidak melalui siapa-siapa, tidak melalui perusahaan. Itu yang sedang dikerjakan
teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Ida juga menyebut
alasan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai bentuk
apresiasi para pekerja yang telah setia menggunakan layanan asuransi
ketenagakerjaan itu.

“Kami ingin memberikan apresiasi
kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya
kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia berharap dengan langkah itu,
para pekerja semakin menyadari dan merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,
juga mendorong kepesertaan karena data menunjukkan kurang dari separuh pekerja
menggunakan layanan asuransi itu. Selain itu pemakaian data BPJS
Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran
karena data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan
valid

Bagi peserta yang nunggak
membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, tak perlu khawatir. Sebab
pemerintah tetap akan memberikan subsidi gaji.

“Jadi kalau dia tidak mengiur
karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta
BPJS,” tegasnya.

“Jadi sepanjang dia menjadi
peserta BPJS meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita
hitung menjadi penerima program subsidi gaji,” lanjut dia.

Ida juga membeberkan, pemerintah
akan mengeluarkan regulasi terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
sebesar satu persen. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi sebentar lagi kita akan
turunkan peraturan pemerintah relaksasi pembayaran iuran menjadi sangat
relevan. Mereka yang menunggak pembayarannya hanya membayar satu persen saja,
kecil sekali kan satu persen itu,” katanya.

Baca Juga :  Eks Jubir Kepresidenan Meninggal Dunia

Sementara Deputi Direktur Bidang
Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja
mengatakan, pihaknya terus mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya
dari perusahaan pemberi kerja.

“Kantor cabang sekarang lagi
mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi
kerja),” jelasnya.

“Data yang disampaikan BP
Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah
Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP
Jamsostek,” katanya.

Meski pendataan dilakukan BPJS
Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), namun data tersebut akan kembali diverifikasi
pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.

“Pemerintah juga akan melakukan
validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk
memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana
bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,” ujar
Utoh.

Untuk itu, di berharap agar pihak
perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BPJS Ketanagakerjaan.

“Saat ini BP Jamsostek dalam
proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud
melalui kantor cabang di seluruh Indonesia,” ungkap Utoh.

“Diharapkan pemberi kerja
(perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening
dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah,” tambah dia.

Selain itu, Utoh juga meluruskan
informasi keliru yang beredar di masyarakat. Info yang beredar syarat menerima
bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS
Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.

“Itu tidak benar (harus
mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong
HRD-nya untuk report nomor rekening,” ucapnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600
ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta akan cair dalam dua pekan
mendatang. Bagi peserta yang nunggak BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu khawatir.
Pemerintah tetap akan memberikannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengatakan subsidi Rp600 ribu bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5
juta akan segera cair. Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar
dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini di luar 10 juta yang kartu
Prakerja. Beda lagi, kartu Prakerja itu untuk yang terkena PHK. Kalau yang ini
tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan tapi yang ikut dalam
BPJS ketenagakerjaan,” terang Jokowi dalam keterangannya di Bandung, Jawa
Barat, Selasa (11/8).

Subsidi gaji yang akan diberikan
pekerja tersebut, saat ini masih dalam proses pendataan. Namun, dipastikan akan
cair dalam dua pekan mendatang.

“Insya Allah dalam seminggu dua
minggu ini sudah akan keluar,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memperoleh 3,5
juta data rekening pekerja yang bakal menerima subsidi gaji. Targetnya, jumlah
pekerja yang akan menerima subsidi sebanyak 15.725.232 orang dengan anggaran Rp
37,7 triliun.

“Per hari ini sudah ada 3,5 juta
pekerja kita yang sudah menyerahkan nomor rekeningnya. Mudah-mudahan kalau
nomor rekening segera terdata dengan baik, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita
sudah bisa mulai,” katanya.

Dijelaskannya, kelancaran program
ini sangat bergantung kepada data yang akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
(BPJAMSOSTEK). Salah satu syarat pentingnya adalah peserta terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.

Ditegaskannya, semakin cepat data
itu tersampaikan maka akan semakin cepat pula perputaran ekonomi terjadi.

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Nekad Mudik, Begini Caranya

“Yang paling dibutuhkan sekarang
adalah pendataan nomor rekening, karena (subsidi) langsung kepada penerima jadi
tidak melalui siapa-siapa, tidak melalui perusahaan. Itu yang sedang dikerjakan
teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Ida juga menyebut
alasan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai bentuk
apresiasi para pekerja yang telah setia menggunakan layanan asuransi
ketenagakerjaan itu.

“Kami ingin memberikan apresiasi
kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya
kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia berharap dengan langkah itu,
para pekerja semakin menyadari dan merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,
juga mendorong kepesertaan karena data menunjukkan kurang dari separuh pekerja
menggunakan layanan asuransi itu. Selain itu pemakaian data BPJS
Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran
karena data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan
valid

Bagi peserta yang nunggak
membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, tak perlu khawatir. Sebab
pemerintah tetap akan memberikan subsidi gaji.

“Jadi kalau dia tidak mengiur
karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta
BPJS,” tegasnya.

“Jadi sepanjang dia menjadi
peserta BPJS meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita
hitung menjadi penerima program subsidi gaji,” lanjut dia.

Ida juga membeberkan, pemerintah
akan mengeluarkan regulasi terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
sebesar satu persen. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi sebentar lagi kita akan
turunkan peraturan pemerintah relaksasi pembayaran iuran menjadi sangat
relevan. Mereka yang menunggak pembayarannya hanya membayar satu persen saja,
kecil sekali kan satu persen itu,” katanya.

Baca Juga :  Eks Jubir Kepresidenan Meninggal Dunia

Sementara Deputi Direktur Bidang
Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja
mengatakan, pihaknya terus mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya
dari perusahaan pemberi kerja.

“Kantor cabang sekarang lagi
mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi
kerja),” jelasnya.

“Data yang disampaikan BP
Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah
Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP
Jamsostek,” katanya.

Meski pendataan dilakukan BPJS
Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), namun data tersebut akan kembali diverifikasi
pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.

“Pemerintah juga akan melakukan
validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk
memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana
bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,” ujar
Utoh.

Untuk itu, di berharap agar pihak
perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BPJS Ketanagakerjaan.

“Saat ini BP Jamsostek dalam
proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud
melalui kantor cabang di seluruh Indonesia,” ungkap Utoh.

“Diharapkan pemberi kerja
(perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening
dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah,” tambah dia.

Selain itu, Utoh juga meluruskan
informasi keliru yang beredar di masyarakat. Info yang beredar syarat menerima
bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS
Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.

“Itu tidak benar (harus
mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong
HRD-nya untuk report nomor rekening,” ucapnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru