PROKALTENG.CO-Saat ini pemerintah sedang menyalurkan bantuan subsidi upah di tahun 2025 ini. Penyalurannya sendiri pun di lakukan oleh Bank Himbara sejak 5 Juni 2025.
Pemberian bantuan subsidi upah sendiri diberikan kepada para pekerja dan guru honorer di Indonesia.
Namun tentu tidak semua pekerja berhak menerima ini karena ada beberapa faktor dan kriteria yang harus dipenuhi.
Pemerintah pun menegaskan untuk bantuan subsidi upah ini difokuskan pada pekerja yang penghasilan dibawah Rp 3,5 juta per bulan atau dengan upah yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Nah, untuk itu, alangkah lebih baiknya lagi, jika ada beberapa syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, berikut ini beberapa syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
- Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan, kenapa banyak pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah, berikut ringkasannya.
Selain memenuhi syarat di atas, tentunya para pekerja tidak akan bisa mendapatkan BSU 2025. Setidaknya ada empat alasan yang membuat pekerja tidak masuk kriteria penerima BSU.
- Status warga negara dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Selain itu, penerima harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak menerima BSU.
- Batasan penghasilan
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jika penghasilan melebihi angka tersebut, BSU tidak akan cair.
- Penerima bantuan sosial lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU. Pemerintah mengutamakan bantuan yang tidak tumpang tindih agar tepat sasaran.
- Status pekerjaan tidak termasuk sasaran
Kelompok pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU.
Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.
Nah dari beberapa hal tersebut, para penerima bantuan subsidi upah harus memastikan pula di aplikasi sso bpjs ketenagakerjaan agar selalu update.(dka/jpg)