Site icon Prokalteng

Penilaian Profesionalitas ASN Bakal Lebih Terukur

penilaian-profesionalitas-asn-bakal-lebih-terukur

JAKARTA
Upaya untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan
pemerintah. Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meneken Peraturan BKN Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN.

Disebutkan dalam Peraturan
disebutkan, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur melalui
empat aspek. Yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.

Nantinya, masing-masing
aspek itu memiliki penilaian ataupun skor yang ditentukan sesuai kapasitasnya
masing-masing. Untuk aspek kualifikasi misalnya, ASN dengan pendidikan yang
lebih tinggi akan dapat bobot skor yang lebih juga.

Kemudian aspek kompetensi,
bobot skor akan dilihat dari riwayat pengembangan kompetensi yang pernah
diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Lalu
aspek kinerja, dilihat dari pencapaian kinerja yang dilakukan individu maupun
organisasi, serta aspek disiplin dilihat dari riwayat hukuman yang pernah
dikenai.

Kepala Biro Humas BKN
Mochammad Ridwan mengatakan, pembuatan Indeks dilakukan untuk mengukur
profesionalisme ASN secara lebih terukur. Selama ini, belum ada metode yang
dapat mengukut profesionalitas masing-masing ASN secara akurat.

“Dengan adanya
kuantifikasi itu akan ada pengukurn yang lebih fair,” ujarnya saat
dikonfirmasi, kemarin (11/6). Hal itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ridwan menambahkan, dengan
adanya metode yang terukur, evaluasi akan mudah dilakukan. Dia mencontohkan,
jika indeks profesionalitas ASN di sebuah daerah ada di bawah rata-rata
nasional, maka data tersebut bisa digunakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
untuk melakukan pembenahan.

“PPK bisa menggunakan
itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi
PNS,” imbuhnya.

Lantas, apakah indeks
tersebut akan berdampak pada insentif atau tunjangan yang diterima
masing-masing ASN? Ridwan membantah hal itu. Menurutnya, pihaknya hingga saat
ini belum sampai ke sana. Yang menjadi fokus sekarang baru menyediakan metode
yang mampu mengukur profesionalitas ASN.

Namun, dia tidak membantah
jika dikemudian hari bisa saja diarahkan pada besaran tunjangan. “Tapi ada
kemungkinan kalau metode semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi
tunjangan),” tuturnya. (far/jpg)

Exit mobile version