28 C
Jakarta
Thursday, March 13, 2025

Bayar THR Aparatur Negara, Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun

PROKALTENG.CO-Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur negara.

Total ada 9,4 juta aparatur negara, mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Dilansir dari Antara, Selasa (11/3), perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Bayar THR, Silakan Laporkan ke Posko Pengaduan

Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun.

Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Baca Juga :  Catat! 7 Golongan Orang Ini Dilarang Ambil Bansos Saldo Dana Gratis 700 Ribu dari Pemerintah

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. THR untuk ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. (nis/opi/jpg)

PROKALTENG.CO-Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur negara.

Total ada 9,4 juta aparatur negara, mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Dilansir dari Antara, Selasa (11/3), perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Bayar THR, Silakan Laporkan ke Posko Pengaduan

Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun.

Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Baca Juga :  Catat! 7 Golongan Orang Ini Dilarang Ambil Bansos Saldo Dana Gratis 700 Ribu dari Pemerintah

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. THR untuk ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. (nis/opi/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/