Calon hakim konstitusi, Benediktus Hestu Cipto Handoyo
mengusulkan pengujian peraturan perundang-undangan berada dalam satu pintu.
Karena seringkali adanya ketidakharmonisan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan
Mahkamah Agung (MA) dalam hal pengujian perundang-undangan.
“Saya menyarankan, dalam tulisan saya, pengujian peraturan
perundang-undangan itu satu pintu saja, karena sampai saat ini ketika diputus
di MK belum tentu menjadi rujukan MA,†kata Benediktus dalam seleksi wawancara
hakim MK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Akademisi hukum ini pun mengusulkan penguatan MK terkait
mengubah UU. Salah satu poin yang disoroti ialah soal tindak lanjut putusan MK
yang seringkali lamban dan bahkan diabaikan.
Benediktus menginginkan, adanya sanksi tegas terhadap pihak yang
tidak melaksanakan putusan MK.
“Lalu tidak ada sanksi bagi lembaga negara pembentuk UU ketika
merumuskan kembali yang sudah dibatalkan. Nah ini kan harus ada penguatan MK.
Oleh sebab itu, dalam UU MK yang baru harus ada ketentuan bahwa begitu
diputuskan, maka selang berapa minggu, beberapa bulan, itu harus dilakukan
perubahan tehadap UU tersebut,†tegas Benediktus.
Selain Benekditus, terdapat tujuh calon hakim konstitusi yang
akan menjalani tes wawancara, yakni Bernard L. Tanya, Cipto Handoyo, Bernard L
Tanya, Daniel Yusmic, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki. Sedangkan, tiga orang
lainnya yakni Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana dan Yudi Kristiana akan menjalani
tes wawancara pada sesi kedua, Kamis (12/12) besok.
Wawancara terbuka calon hakim MK dilakukan oleh anggota Pansel
yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk mencari
pengganti posisi hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan memasuki
purnatugas pada 7 Januari 2020 mendatang.(jpc)