32.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Selama 3 Hari

PEMERINTAH menetapkan hari berkabung nasional selama
tiga hari berturut-turut. Selain itu, seluruh masyarakat Indonesia diminta
untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, mulai tanggal 12 sampai
14 September 2019.

Penetapan hari berkabung nasional tersebut guna penghormatan kepada Presiden
ke-3 Republik Indonesia, Bacharudin Jusuf Habibie yang wafat pada Rabu
(11/9/2019) petang di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Penetapan hari berkabung nasional dan pemasangan bendera Merah Putih
setengah tiang itu disampaikan melalui surat edaran resmi Menteri Sekretaris
Negara bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU tanggal 11 September 2019 yang ditujukan
kepada Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung,
Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD,
serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Cetak SDM Ahli Penyamakan Kulit, Indonesia Gandeng Jerman dan Tanzania

“Selanjutnya kepada gubernur, bupati dan wali kota agar menyampaikan kepada
masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun
waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian salah
satu bunyi di surat yang ditandatangani Menter Sekretaris Negara, Pratikno itu.

BJ Habibie meninggal dunia pada usia 83 tahun karena jantungnya melemah dan
dirawat di ruang CICU RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Rencananya almarhum akan
dimakamkan di rumah duka Blok L15/7, Jl. Patra Kuningan XIII Blok L15/7 No.5,
RT.6/RW.4, East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12950. (nto)

PEMERINTAH menetapkan hari berkabung nasional selama
tiga hari berturut-turut. Selain itu, seluruh masyarakat Indonesia diminta
untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, mulai tanggal 12 sampai
14 September 2019.

Penetapan hari berkabung nasional tersebut guna penghormatan kepada Presiden
ke-3 Republik Indonesia, Bacharudin Jusuf Habibie yang wafat pada Rabu
(11/9/2019) petang di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Penetapan hari berkabung nasional dan pemasangan bendera Merah Putih
setengah tiang itu disampaikan melalui surat edaran resmi Menteri Sekretaris
Negara bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU tanggal 11 September 2019 yang ditujukan
kepada Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung,
Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD,
serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Cetak SDM Ahli Penyamakan Kulit, Indonesia Gandeng Jerman dan Tanzania

“Selanjutnya kepada gubernur, bupati dan wali kota agar menyampaikan kepada
masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun
waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian salah
satu bunyi di surat yang ditandatangani Menter Sekretaris Negara, Pratikno itu.

BJ Habibie meninggal dunia pada usia 83 tahun karena jantungnya melemah dan
dirawat di ruang CICU RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Rencananya almarhum akan
dimakamkan di rumah duka Blok L15/7, Jl. Patra Kuningan XIII Blok L15/7 No.5,
RT.6/RW.4, East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12950. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru