JAKARTA – Meski terjadi pertentangan terkait kelonggaran batas usia
enam jabatan dalam tes CPNS 2019, hal ini tidak merubah langkah Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) untuk
melakukan rekrutmen. Bahkan, jadwalnya seleksi tinggal diumumkan saja.
Karo Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir memprediksi jadwal pengumuman seleksi di
awal Oktober. “Ini sudah masuk tahap finalisasi untuk formasi. Ya kemungkinan
pengumuman akhir September atau awal Oktober,†terangnya, kemarin (10/9).
Ia pun mempertegas bahwa
kelonggaran batas usia enam jabatan dalam tes CPNS 2019 tetap dilakukan. Yakni,
dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
“Begini ya, tidak harus berpendidikan dokter atau dokter spesialis atau doktor
(S-3) kalau usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Untuk dosen,
pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara, itu saja,†terangnya.
Nah, jika pelamar berusia lebih
dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun harus memenuhi kriteria sesuai Keputusan
Presiden Nomor 17 tahun 2019. Berpendidikan minimal dokter, dokter gigi
spesialis bagi jabatan medis dan S-3 bagi dosen, peneliti dan perekayasa.
“Ini dimaksud agar kebijakan
rekrutan CPNS baru mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan
teknologi. Dan peluang untuk menjadi abdi negara terbuka, meski usianya 40
tahun,†ungkapnya.
KemenPAN-RB, sambung Mudzakir,
tengah melakukan finalisasi penetapan formasi CPNS 2019. Baik pada instansi
pusat maupun daerah. Setelah tahapan tersebut rampung, setiap instansi akan
mengumumkan pengadaan CPNS di lingkungan atau daerah masing-masing.
“Nanti informasinya berisi
jabatan yang dibutuhkan, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk
setiap jabatan, termasuk syarat pendidikan minimal, sampai tata cara dan waktu
pendaftaran. Detailnya nanti cek saja di website KemenPANRB dan website
masing-masing instansi,†terangnya.
Sementara itu, Sekretaris
Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ainun Naim
menuturkan, pihaknya sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di
peringkat dunia. Makanya, kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus
meningkat.
Melonggarkan batas usia pelamar
dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 (S3) atau doktor. Begitu juga dengan
peneliti dan perekayasa. “Dengan kualifikasi itu, diharapkan mempunyai
kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang
lebih tinggi. Itu masih sangat kami butuhkan,†terang Naim.
Terpisah, Sekretaris MenPAN-RB
Dwi Wahyu Atmaji mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang
berhubungan dengan tes CPNS. “Sejak awal kita sampaikan tak ada KKN. Bersih dan
tidak ada seorang pun yang dapat membantu. Tapi kadang masih saja ada yang
tertipu. Sekali lagi jangan percaya, hati-hati, dan lebih baik jangan melakukan
hal-hal di luar prosedur,†tegas Wahyu. (ful/fin/kpc)