Tes calon pegawai
negeri sipil (CPNS) 2019 sedang dalam tahap finalisasi formasi oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB). Pengumuman
pengadaan seleksi rencananya diumumkan sekitar akhir September atau awal
Oktober mendatang.
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir memberikan penjelasan
terkait kelonggaran batas usia enam jabatan dalam tes CPNS 2019. Yakni, dokter,
dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
“Tidak harus
berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S-3), bila usia pelamar
maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Untuk dosen, pendidikan minimal adalah
S-2 atau yang setara,†jelasnya.
Bila pelamar berusia
lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun harus memenuhi kriteria sesuai
Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Berpendidikan minimal dokter/dokter
gigi spesialis bagi jabatan medis dan S-3 bagi dosen, peneliti dan perekayasa.
Dengan kebijakan tersebut, kata Muhadjir, CPNS anyar mampu meningkatkan derajat
kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil
penelitian dan perekayasaan teknologi.
Mudzakir menuturkan,
pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi penetapan formasi CPNS 2019. Baik
pada instansi pusat maupun daerah. Setelah tahapan tersebut rampung, setiap
instansi akan mengumumkan pengadaan CPNS di lingkungan atau daerah
masing-masing. Informasi akan berisi: jabatan yang dibutuhkan, jumlah formasi
untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat
pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
“Pengumuman pengadaan
CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober melalui
website KemenPANRB dan website masing-masing instansi,†terangnya.
Sekretaris MenPAN-RB
Dwi Wahyu Atmaji mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang berhubungan
dengan tes CPNS. “Tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang
dapat diterima menjadi CPNS. Meski sudah diingatkan berkali-kali, masih saja
ada masyarakat yang tertipu. Semoga jangan sampai terjadi lagi,†tegas Wahyu.
Sementara itu, Sekjen
Kemenristekdikti Ainun Naim menuturkan, pihaknya sedang fokus untuk mengerek
posisi kampus tanah air di peringkat dunia. Makanya, kualifikasi dosen sebagai
tenaga pengajar juga harus meningkat.
Melonggarkan batas
usia pelamar dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 (S-3) atau doktor.
Begitu juga dengan peneliti dan perekayasa. â€Dengan kualifikasi tersebut
diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan
penerapan teknologi yang lebih tinggi. Itu masih sangat kami butuhkan,†terang
Naim.(jpg)