29.7 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Presiden Terbitkan Perpres Baru, Uang Prakerja Wajib Dikembalikan

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kartu
Prakerja. Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Regulasi itu diteken pada 7 Juli
2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Juli 2020. Kartu Prakerja
dapat diberikan kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan
pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja yang
dirumahkan dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dalam aturan baru tersebut
dijelaskan pendaftaran pelatihan tidak harus dilakukan daring alias online.
Sesuai pasal 10 ayat 3, pendaftaran bisa dilakukan secara luar jaringan
(luring) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Hal ini dilakukan
dengan mempertimbangkan terbatasnya infrastruktur telekomunikasi.

Revisi krusial lainnya juga
terdapat di pasal 31 A. Disebutkan pemilihan platform digital dan lembaga
pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa
pemerintah,” seperti yang tertulis di beleid tersebut, Jumat (10/7).

Selain itu, pada pasal 31C ayat 1
disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah
menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan tersebut ke
negara.

Baca Juga :  Ini Alasan Pemerintah Tidak Membentuk TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI

“Dalam hal penerima Kartu
Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dalam jangka waktu paling lama 60 hari,
Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu
Prakerja,” tulis pasal 31C ayat 2.

Susunan organisasi Komite Cipta
Kerja juga bertambah menjadi 12 orang. 
Yakni Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa
Agung, Kapolri, Kepala BKPK, dan Kepala LKPP.

Sementara terkait kapan pembukaan
pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV, Direktur Komunikasi Manajemen
Pelaksana, Panji Winanteya Ruky menyatakan akan segera dibuka kembali. Namun,
dia belum bisa memastikan kapan persis waktunya.

“Sesuai arahan presiden, tata
kelolanya harus diperbaiki. Tetapi, tidak boleh lama. Karena tujuannya agar
cepat membantu masyarakat. Menko Perekonomian juga menyatakan harus segera dan
ini menjadi prioritas. Pendaftaran gelombang IV segera dibuka. Waktunya segera
mungkin,” ujar Panji.

Terpisah, Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan (LKSP), Astriana B Sinaga menyatakan
penghentian pelatihan program kartu prakerja sesuai dengan persepsi mayoritas
masyarakat.

Baca Juga :  Right Issue BRI Disetujui, Holding Ultra Mikro Segera Terbentuk

“Survei LKSP diselenggarakan pada
20-27 Mei 2020. Hasil survei menyatakan mayoritas responden 61,94 persen, tidak
setuju dengan program kartu prakerja. Yang sepakat 38,06 persen,” ujar
Astriana.

Responden yang tidak setuju
menyatakan lebih membutuhkan bantuan tunai atau modal kerja sebanyak 44,33
persen. “Sementara pelatihan serupa bisa didapat secara online dan gratis
jumlahnya 28,79 persen,” imbuhnya.

Pemerintah menyebut yang
dihentikan adalah pelatihan di platform digital. Sedangkan programnya tetap
jalan. Dikatakan, mayoritas responden menginginkan ada program pengganti untuk
kartu prakerja.

Pertimbangan utama penghentian
program tersebut adalah rekomendasi KPK yang lebih bersifat pencegahan korupsi.
Astriana menegaskan sasaran dari program kartu prakerja harus jelas. Jika
arahnya ingin memberikan insentif, bantuan sosial dinilai lebih baik

“Sedangkan bila tujuannya
meningkatkan kompetensi peserta, ada berbagai jenis pelatihan yang bisa didapat
secara gratis. Jangan sampai program pelatihan kartu prakerja dibuat untuk
formalitas agar mendapatkan insentif bantuan. Sehingga materi pelatihan terkesan
mengada-ada. Karena ada dana besar yang diambil dari APBN untuk program ini,”
paparnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kartu
Prakerja. Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Regulasi itu diteken pada 7 Juli
2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Juli 2020. Kartu Prakerja
dapat diberikan kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan
pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja yang
dirumahkan dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dalam aturan baru tersebut
dijelaskan pendaftaran pelatihan tidak harus dilakukan daring alias online.
Sesuai pasal 10 ayat 3, pendaftaran bisa dilakukan secara luar jaringan
(luring) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Hal ini dilakukan
dengan mempertimbangkan terbatasnya infrastruktur telekomunikasi.

Revisi krusial lainnya juga
terdapat di pasal 31 A. Disebutkan pemilihan platform digital dan lembaga
pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa
pemerintah,” seperti yang tertulis di beleid tersebut, Jumat (10/7).

Selain itu, pada pasal 31C ayat 1
disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah
menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan tersebut ke
negara.

Baca Juga :  Ini Alasan Pemerintah Tidak Membentuk TGPF Tewasnya 6 Laskar FPI

“Dalam hal penerima Kartu
Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dalam jangka waktu paling lama 60 hari,
Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu
Prakerja,” tulis pasal 31C ayat 2.

Susunan organisasi Komite Cipta
Kerja juga bertambah menjadi 12 orang. 
Yakni Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa
Agung, Kapolri, Kepala BKPK, dan Kepala LKPP.

Sementara terkait kapan pembukaan
pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV, Direktur Komunikasi Manajemen
Pelaksana, Panji Winanteya Ruky menyatakan akan segera dibuka kembali. Namun,
dia belum bisa memastikan kapan persis waktunya.

“Sesuai arahan presiden, tata
kelolanya harus diperbaiki. Tetapi, tidak boleh lama. Karena tujuannya agar
cepat membantu masyarakat. Menko Perekonomian juga menyatakan harus segera dan
ini menjadi prioritas. Pendaftaran gelombang IV segera dibuka. Waktunya segera
mungkin,” ujar Panji.

Terpisah, Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan (LKSP), Astriana B Sinaga menyatakan
penghentian pelatihan program kartu prakerja sesuai dengan persepsi mayoritas
masyarakat.

Baca Juga :  Right Issue BRI Disetujui, Holding Ultra Mikro Segera Terbentuk

“Survei LKSP diselenggarakan pada
20-27 Mei 2020. Hasil survei menyatakan mayoritas responden 61,94 persen, tidak
setuju dengan program kartu prakerja. Yang sepakat 38,06 persen,” ujar
Astriana.

Responden yang tidak setuju
menyatakan lebih membutuhkan bantuan tunai atau modal kerja sebanyak 44,33
persen. “Sementara pelatihan serupa bisa didapat secara online dan gratis
jumlahnya 28,79 persen,” imbuhnya.

Pemerintah menyebut yang
dihentikan adalah pelatihan di platform digital. Sedangkan programnya tetap
jalan. Dikatakan, mayoritas responden menginginkan ada program pengganti untuk
kartu prakerja.

Pertimbangan utama penghentian
program tersebut adalah rekomendasi KPK yang lebih bersifat pencegahan korupsi.
Astriana menegaskan sasaran dari program kartu prakerja harus jelas. Jika
arahnya ingin memberikan insentif, bantuan sosial dinilai lebih baik

“Sedangkan bila tujuannya
meningkatkan kompetensi peserta, ada berbagai jenis pelatihan yang bisa didapat
secara gratis. Jangan sampai program pelatihan kartu prakerja dibuat untuk
formalitas agar mendapatkan insentif bantuan. Sehingga materi pelatihan terkesan
mengada-ada. Karena ada dana besar yang diambil dari APBN untuk program ini,”
paparnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru