MANTAN Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen), Feri Kombo (FK)
menjadi tersangka baru kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat. Polri menduga
Feri sebagai aktor intelektual di balik kerusuhan.
Karopenmas Divisi Humas Polri
Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Polri telah menetapkan satu tersangka
baru kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat, yaitu Feri Kombo. Dia diduga
sebagai aktor intelektual di lapangan yang menggerakan massa melakukan aksi
unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
“Yang bersangkutan telah
ditetapkan sebagai tersangka baru, dan sudah disampaikan Pak Kadiv, pada Jumat
(6/9) lalu. Tersangka ini sendiri masuk ke dalam kategori sebagai aktor
intelektual di lapangan,†kata Dedi di Mabes Polri, Senin (9/9).
Menurut Dedi, Feri ditangkap
anggotanya di tanah Papua, tepatnya di Bandara Sentani, Jayapura, Papua. “Dari
informasi, Feri tertangkap sebelum pergi ke Wamena di Bandara Sentani,†ujar
Dedi.
Dedi menyebut mantan Ketua BEM
Uncen ini memiliki peran sebagai penggerak tokoh-tokoh Aliansi Mahasiswa Papua
yang ada di beberapa wilayah Jawa, maupun yang terkoneksi di Papua.
“Jadi, perannya menggerakkan dari
sisi akar rumput, dan juga dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura,
maupun di beberapa wilayah di Papua,†imbuhnya.
Dedi menyebut, yang bersangkutan
menyampaikan provokasi secara langsung di lapangan, berbeda dari beberapa tokoh
yang lebih dulu ditetapkan tersangka melalui media sosial.
“Ada dua kategori disini terkait
aksi provokatif, yakni ada langsung atau secara direct langsung, dan juga
melalui komunikasi medsos. Hingga kini, kita sedang terus dalami semua guna
mengungkap para tersangka lainnya,†urainya.
Terakhir, Dedi menegaskan,
pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini untuk mencari dalang maupun siapa
saja yang terlibat di kerusuhan Papua, sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal
Pol Tito Karnavian.
“Kita akan terus upayakan
penegakan hukum berkaitan dengan aktor intelektualnya, baik dia yang sebagai
master main maupun sebagai aktor yang ada di Papua, dan kemudian di beberapa
wilayah Indonesia. Karena itu yang justru menjadi fokus penegakan hukum aparat
kepolisian,†tegasnya.
“Ini kita lakukan sesuai perintah
pak Kapolri untuk segera dituntaskan sesuai dengan penegakan hukum yang secara
tegas dan berkelanjutan, sehingga ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti
yang terjadi di Papua Barat dan papua kemarin,†pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol
Tito Karnavian telah mengungkap kelompok-kelompok dan juga dalang dibalik
kerusuhan di Bumi Cendrawasih, antara lain dua kelompok lokalULWMPP (United
Liberation Movement for West Papua) dan KNPB (Komite National Papua Barat).
Sedangkan, dalang di balik
kerusuhan itu diungkap oleh pimpinan tertinggi Korps baju coklat, yakni Benny
Wenda. Dia dituding aktor utama yang membuat sejumlah wilayah di Papua dan
Papua Barat menjadi bergejolak, dan tidak kondusif beberapa waktu lalu.
Tito pun menegaskan, apabila
pihaknya bakal menindak tegas atas apa yang telah diperbuatnya itu, sehingga
kedepan kerusuhan beberapa waktu lalu itu tidak terjadi kembali. “Saya sudah
turunkan tim Mabes Polri dari Propam yang nanti kerja sama dengan Komnas HAM,â€
kata Tito.
Tujuan dari tim itu, kata Tito,
agar dapat keterangan betul-betul tentang peristiwa yang terjadi dan memastikan
keterlibatan kelompok lokal ULMWPP dan KNPB sebagai dalang kerusuhan pecah di
sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat itu, dan juga Benny Wenda.
Bahkan, Tito menyebut, apapun
yang terjadi di Papua itu didesain kelompok-kelompok itu dengan peran Benny
Wenda sebagai otak penggeraknya. Tito pun memastikan, kepada merekaini sedang
dalam pengejaran, guna penegakkan hukum atas apa yang diperbuatnya
“Mereka akan saya kejar, kita
tahu nama-namanya, kita tegakkan hukum pada mereka karena selagi mereka main
korbankan masyarakat, dan mereka bermain tangan bersih. Dan kita tahu ini akan
terus terjadi kalau kita nggak tegas, keras tegakkan hukum mereka,†ungkap
Tito.
Namun sayangnya, terkait
ketegasan Kapolri itu ternyata terbentur dengan status Benny Wenda yang tidak
bisa dijerat dengan hukum di Indonesia, karena sosok di balik kerusuhan Papua
bukan seorang warga tanah air, melainkan WNA.
Dengan demikian, alih-alih untuk
melakukan penegakan hukum kepada siapapun dalang maupun yang terlibat dalam
kerusuhan Papua itu tak bisa ditegakkan sepenuhnya. Termasuk, kepada sosok
Veronica Koman yang telah berstatus tersangka. Hingga kini, polisi pun belum
berhasil menangkap.
Aktivis hukum muda itu belum
dapat ditindak aparat, lantaran telah berada di luar negeri sebelum dirinya
ditetapkan tersangka atas tuduhan menyebarkan konten provokatif dan hoaks
di akun sosial medianya, terkait insiden di Surabaya, Jawa Timur.
Dan berdasarkan data kepolisian
sendiri, aparat penegak hukum hanya mampu menangkap para perusuh di wilayah
tersebut yang total sampai dengan Kamis (5/9), telah menetapkan 87 orang
tersangka dalam kerusuhan ini. Mereka terdiri dari pihak yang berada di Papua
dan Papua Barat, Jawa Timur, serta DKI Jakarta. (Mhf/gw/fin/KPC)