Site icon Prokalteng

Ada 8 Jenis Penyakit yang Paling Banyak Menyerap DJS Sebesar Rp17,8 Tr

ada-8-jenis-penyakit-yang-paling-banyak-menyerap-djs-sebesar-rp178-tr

PALANGKA RAYA – Di
tengah berbagai tantangan, ditambah situasi pandemi Covid-19 yang melanda
bangsa Indonesia, komitmen bersama baik itu Pemerintah,
BPJS Kesehatan, mitra kerja, peserta
dan masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program JKN-KIS patut diapresiasi.
Salah satu bukti makin kokohnya pengelolaan program ini diejawantahkan melalui
catatan kinerja pengelolaan program dan pengelolaan keuangandi tahun 2020 yang
mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik.
Predikat ini
terus
disandang
secara berturut-turut sejak
diimplementasikan
nya
Program JKN-KIS
.

 

Direktur
Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa ini merupakan predikat ketujuh
yang diraih secara berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1
Januari 2014, dan predikat ke-29 sejak PT Askes (Persero). Hal ini menandakan bahwa
posisi keuangan BPJS Kesehatan per tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan
dan arus kas telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Adapun akuntan
publik yang melakukan audit adalah Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan
Moore Global Network Limited.

 

“Predikat
WTM ini sejarahnya panjang. Mulaidari PT Askes kemudian bertransformasi menjadi
BPJS Kesehatan, laporan keuangan kita selalu WTM. Sebagai badan hukum publik,
pengelolaan keuangan yang transparan, akun tabel dan rutin harus kita kedepankan,”
ujar Ghufron.

 

Kabar gembira
lainnya, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di tahun 2020
juga dilaporkan membaik. Hal ini tercermin dari aset neto yang mengalami perbaikan
signifikan menjadi minus Rp5,69 triliun, menurun tajam dari tahun 2019 sebesar minus
Rp50,99 triliun. Membaiknya kondisi keuangan Program JKN-KIS di 2020 tidak terlepas
dari dampak penyesuaian iuran sesuai dengan amanah Perpres 64 tahun 2020. BPJS
Kesehatan juga melakukan berbaga iupaya dan terobosan untuk penyehatan DJS dan memastikan
bahwa DJS digunakan dengan benar.
Artinya digunakan sesuai kebutuhan medis
dan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta.

 

Selain itu,
dampak positif dari membaiknya kondisi keuangan DJS ini juga adalah tidak terdapat
klaim gagal bayar dan tercatat surplus pada arus kas sebesar Rp18,74 triliun pada
31 Desember 2020. Dengan demikian diharapkan tidak ada kekhawatiran dari faskes
untuk tetap memberikan layanan yang optimal bagi peserta JKN-KIS.

 

“Meskipun kondisi
keuangan DJS semakin membaik, tapi ingat bahwa ini belum bisa dikategorikan sehat,
dan kewajiban BPJS Kesehatan masih besar. Saat ini BPJS Kesehatan, Pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan terkait masih harus bekerja keras untuk mencapai batas
minimal aset neto adalah 1,5 bulan klaim,” ujar Ghufron.

 

Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 84 tahun2015 Pasal 37 ayat (1), kesehatan keuangan aset DJS
diukur berdasarkan aset bersih dengan ketentuan : pertama, paling sedikit harus
mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan kedepan, dan kedua, paling
banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan kedepan.

 

Selaincapaian
WTM, sepanjang 2020, BPJS Kesehatan berhasil memenuhi target-target Annual Management Contract (AMC) dengan
total capaian
105,68% dari target
capaian 100% yang harus diraih. Sementara, penilaian penerapan tata kelola yang
baik tahun buku 2020 yang dilaksanakan oleh asesorindependen menunjukkan BPJS
Kesehatan termasuk dalam predikat “sangat baik” dengan skor 90,56.

 

Kinerja BPJS
Kesehatan sepanjang 2020 juga tercermin dari sejumlah indikator berikut ini.
Dari aspek kepesertaan, per 31 Desember 2020 jumlah peserta mencapai 222,4 juta
jiwa atau sekitar 82,33% dari total populasi Indonesia. Dari sisipelayanan,
BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.043 Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (Puskesmas, klinik pratama, dokter prakter perorangan, dll), 2.507 Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit) dan 4.701 Fasilitas Kesehatan Penunjang
(apotek, laboratorium,dll).

 

Selanjutnya,
tingkat kepuasan peserta juga telah diukur melalui survei kepuasan peserta dan badan
usaha yang diselenggarakan oleh konsultan independen. Berdasarkan hasil survei diperoleh
indeks tingkat kepuasan peserta tahun 2020 sebesar 81,5%, meningkat dari tahun
2019 sebesar 80,1%. Artinya 8 dari 10 peserta merasa puas terhadap layanan BPJS
Kesehatan. Demikian pula indeks tingkat kepuasan faskes tahun 2020 meningkat menjadi
81,4% dari 79,1% pada 2019.

 

Dari sisi pendapatan
iuran, realisasi sampai 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp139,85 triliun.
Pendapatan iuran di 2020 terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya
di 2019, pendapatan iuran hanya sebesar Rp111,75 triliun. Sementara realisasi pembiayaan
jaminan kesehatan hingga akhir 2020 sebesar Rp95,5 1triliun, lebih rendah dari
2019 yaitu Rp108,46 triliun.

 

Program
JKN-KIS saatini juga telah menjadi top of mind pembiayaan pelayanan kesehatan
di Indonesia. Manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Ini terlihat dari jumlah kunjungan
peserta ke faskes yang terus meningkat. Sejak pertama kali beroperasi tahun
2014 hingga 2020, pemanfaatan JKN-KIS sudah digunakan lebih dari 1,3 milyar kali.
Pada 2014, jumlah kunjungan baru mencapai 92,3 juta kunjungan, lalu terus naik
dan meningkat tajam di 2019 sebanyak 276,1 juta kunjungan
sakit, kemudian turun di 2020. Sepanjang 2020 ada sebanyak 224,7 juta kunjungan
sakit di faskes, atau 615,616 kunjungan per hari kalender.

 

Namun demikian,
menurut Ghufron, fenomena menurunnya utilitas JKN-KIS bersifat temporer,
sehingga harus tetap di waspadai. Kelak pada saat pandemi berakhir,bisa dipastikan
kunjungan peserta ke faskes akan kembali normal. Mereka yang menunda berobat ke
faskes karena takut tertular Covid-19 akan kembali beraktivitas normal setelah pandemi
ini berakhir. Bisa jadi jumlah kunjungan dan layanan justru akan meningkat, dan
beban pembiayaan jauh lebih besar. Oleh karena itu, keuangan DJS tetap harus di
kelola dengan baik.

 

Walaupun jumlah
pemanfaatan di 2020 menurun dan merupakan imbas dari pandemi Covid-19, ada 8 jenis
penyakit yang paling banyak menyerap DJS sebesar Rp17,8 triliun. Penyakit jantung
masih menempati urutan pertama dengan 11,5 juta kasus, menyerapanggaran Rp8,2
triliun lebih. Disusul penyakit kanker sebanyak 2,2 juta kasus dengan biaya
Rp3,1 triliun. Penyakit stroke sebanyak 1,7 juta kasus denganb iaya Rp2,1
triliun.

 

Di posisi keempat
ada penyakit gagal ginjal sebanyak 1,6 juta kasus dengan pembiayaan Rp1,9
triliun. Kemudian Thalasemiase banyak 234.888 kasus dengan pembiayaan Rp524,1
milyar. Hemophilia sebanyak 74.651 kasus dengan pembiayaan Rp443,2 milyar.
Leukimia dengan jumlah kasus 127.731 dengan pembiayaan Rp355,1 milyar.
Terakhirada Cirrhosis Hepatis sebanyak 156.764 kasus menyerap anggaran sebesar
Rp243,5 milyar.

 

“Penyakit katastropik
seperti penyakit jantung itu bisa dicegah melalui penerapan pola hidup sehat.
Kami berharap faskes kian aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk membudayakan
pola hidup sehat, termasuk disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir
risiko penularan Covid-19. BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan berbagai
program dan aktivitas promosi kesehatan yang bekerjasama dengan faskes,berbasis
teknologi digital, ” kata Ghufron.

Exit mobile version