Setelah tiba di Tanah Air, 14 WNI yang
merupakan anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 langsung diperiksa Satgas TPPO
Bareskrim Polri.
“Sampai dengan malam ini masih dilaksanakan
pemeriksaan terhadap 14 kru kapal di RPTC Bambu Apus,†ujar Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi Antara di
Jakarta, Sabtu malam (9/5).
Pemeriksaan yang berlangsung di Rumah
Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta Timur pada Sabtu (9/5) itu, para
penyidik harus menerapkan protokol kesehatan. Mereka menggunakan kelengkapan
alat pelindung diri (APD) lengkap.
“Kami memakai APD, ditambah helm kaca untuk
antisipasi (penularan) Covid-19,†kata Ferdy Sambo.
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri
Kombes John Weynart Hutagalung menambahkan, para ABK dimintai keterangan
seputar proses pemberangkatan dan pengalaman mereka selama bekerja di Kapal
Long Xing 629.
“Bagaimana proses mereka bekerja di luar
negeri, melalui PT mana, prosedurnya seperti apa. Historis mereka bergabung dan
selama ikut Kapal Long Xing 629,†kata John.
Sebagaimana diketahui, dalam video yang
dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei
2020, diberitakan bahwa ada dugaan pelanggaran HAM terhadpa sejumlah ABK
Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.
Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut
mendapat perlakuan tak layak. Seperti, tidak mendapat air minum yang layak
serta jam kerja tidak memadai.
Dari video itu tampak ABK kapal melempar
jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Akhirnya, 14 WNI anak buah kapal (ABK) Long
Xing 629 itu meminta dipulangkan ke Tanah Air. Permintaan itu setelah tiga
rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan jenazahnya dilarung di laut
lepas (burial at sea).
Belasan WNI itu tiba di Tanah Air pada Jumat
(8/5) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea
Selatan.
Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah
menjalani masa karantina wajib terkait Covid-199 di sebuah hotel di Busan,
Korea Selatan.
Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak
asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.
Ke-14 ABK itu merupakan sebagian dari total 46
WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal
perusahaan Tiongkok.