JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) dilakai untuk pembelian kuota internet guna mendukung
pembelajaran daring selama pandemi virus corona COVID-19.
“Kita perbolehkan dana BOS
digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring,”
ujar Nadiem saat peluncuran program “Belajar dari Rumah” di Jakarta,
Kamis (9/4).
Kemendikbud telah bekerja sama
dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform
pembelajaran daring.
Namun sejumlah guru dan siswa,
lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa
menggunakan platform pembelajaran daring.
“Belum kita lakukan itu
kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi, untuk aplikasi video konferensi
karena susah membedakan mana yang digunakan pembelajaran daring dan mana yang
bukan,” ujarnya.
Nadiem menambahkan aturan
penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam
waktu dekat.
Sehingga kepala sekolah memiliki
pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
“Kepala sekolah diberikan
kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini,” terang dia.
Nadiem menjelaskan sejauh ini
dana BOS telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji
oleh Kemendikbud.
Untuk besaran penggunaan dana BOS
untuk kuota internet, Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan
dananya.
“Terserah kepala sekolah.
Namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam
aturan dana BOS,” kata Nadiem Makarim.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia
(IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan dana BOS tidak akan cukup digunakan untuk
subsidi kuota internet guru dan siswa.
“Jumlah guru dan muridnya
banyak, tidak mungkin cukup. Lagi pula, masih banyak dana BOS yang belum cair,
bagaimana bisa digunakan untuk membeli kuota internet,” kata Ramli.