PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai sektor pekerja di Indonesia.
Keputusan ini mencakup karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan ketentuan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memastikan bahwa pengemudi dan kurir online akan mendapatkan bonus hari raya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap profesi yang telah berkontribusi besar dalam mendukung aktivitas ekonomi digital di Tanah Air.
THR untuk ASN dan PPPK
Lantas, bagaimana dengan nasib THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur dengan mekanisme yang jelas.
“Nanti itu sudah diatur,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah menjelaskan bahwa THR akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sedangkan bagi pekerja swasta paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ungkap Airlangga dalam siaran pers resminya.
Dampak Ekonomi dari Pencairan THR
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pencairan THR tahun ini.
Diharapkan, langkah ini tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Percepatan pencairan THR diyakini akan meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama di bidang perdagangan dan jasa.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga, sekaligus memberikan dampak positif bagi industri serta dunia usaha menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah pun terus mengimbau para pengusaha dan instansi terkait untuk mematuhi ketentuan pencairan THR sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (jpg)