27.7 C
Jakarta
Friday, January 10, 2025

Petugas Dishub Nyangkut di Mobil Pikap, Ternyata Ini Penyebabnya

PROKALTENG.CO-Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ini karena setelah terlibat insiden dramatis dengan pengemudi mobil pick-up di Jl. Raya Bogor Simpangan Depok, pada Selasa (7/1/2025).

Awalnya, mobil tersebut hendak diberhentikan oleh petugas karena diduga melanggar lampu merah dan membawa muatan berlebih (over dimensi).

Namun, karena enggan diberhentikan, petugas lalu mencoba menghentikan dengan mencoba menghalangi di depan mobil tersebut.

Tetapi, sang supir ternyata tetap bersikeras menolak diberhentikan, hingga membawa petugas Dishub hingga 300 meter dengan posisi sang petugas nyangkut di depan kaca mobil.

Ketegangan semakin memuncak ketika sopir mempercepat laju kendaraan, memaksa petugas berpegangan pada wiper mobil untuk menghindari kecelakaan.

Baca Juga :  UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa

Mobil baru berhenti di depan Gudang Lazada, tetapi sopir justru mengajak petugas berkelahi.

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Dishub Depok Zamrowi mengonfirmasi bahwa pengemudi telah melanggar aturan lampu merah (APILL) dan membawa kendaraan over dimensi.

“Kami mengapresiasi petugas yang tetap menjalankan tugasnya dengan baik meski menghadapi situasi sulit. Tetap semangat dan utamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Zamrowi.

Ia juga mengingatkan para pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Untuk saat ini, kondisi petugas Fadilah aman dan tidak mengalami cedera,” tambahnya. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ini karena setelah terlibat insiden dramatis dengan pengemudi mobil pick-up di Jl. Raya Bogor Simpangan Depok, pada Selasa (7/1/2025).

Awalnya, mobil tersebut hendak diberhentikan oleh petugas karena diduga melanggar lampu merah dan membawa muatan berlebih (over dimensi).

Namun, karena enggan diberhentikan, petugas lalu mencoba menghentikan dengan mencoba menghalangi di depan mobil tersebut.

Tetapi, sang supir ternyata tetap bersikeras menolak diberhentikan, hingga membawa petugas Dishub hingga 300 meter dengan posisi sang petugas nyangkut di depan kaca mobil.

Ketegangan semakin memuncak ketika sopir mempercepat laju kendaraan, memaksa petugas berpegangan pada wiper mobil untuk menghindari kecelakaan.

Baca Juga :  UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa

Mobil baru berhenti di depan Gudang Lazada, tetapi sopir justru mengajak petugas berkelahi.

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Dishub Depok Zamrowi mengonfirmasi bahwa pengemudi telah melanggar aturan lampu merah (APILL) dan membawa kendaraan over dimensi.

“Kami mengapresiasi petugas yang tetap menjalankan tugasnya dengan baik meski menghadapi situasi sulit. Tetap semangat dan utamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Zamrowi.

Ia juga mengingatkan para pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Untuk saat ini, kondisi petugas Fadilah aman dan tidak mengalami cedera,” tambahnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/