27.9 C
Jakarta
Tuesday, December 9, 2025

Tegas! Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Hingga 15 Januari 2026

PROKALTENG.CO-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah sangat tegas menyusul rentetan bencana alam yang melanda beberapa daerah dan insiden kontroversial yang melibatkan kepala daerah baru-baru ini.

Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh kepala dan wakil kepala daerah meninggalkan wilayah tugas mereka atau melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Ini adalah perintah tegas untuk memastikan para pemimpin daerah standby di garis depan.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025.

Keputusan ini datang di tengah kebutuhan mendesak akan kepemimpinan yang kuat dan langsung di lapangan, khususnya di daerah-daerah yang menghadapi status darurat akibat bencana. Larangan ini bertujuan mengikat komitmen para pemimpin daerah agar fokus penuh pada penanganan krisis dan pemulihan masyarakat.

Kehadiran Pemimpin Sangat Krusial, Kekuatan Penuh Ada di Kepala Daerah

Tito Karnavian menekankan bahwa keberadaan fisik kepala daerah di lokasi sangat krusial, terutama dalam situasi darurat. Mengapa? Karena hanya kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh (power) untuk mengambil langkah cepat, mengoordinasikan seluruh jajaran pemerintahan daerah, dan memimpin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Kapolri Tito Karnavian Copot Tiga Kapolda, Ini Alasannya

“Rekan-rekan tidak sendiri, didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power sekuat para kepala daerah,” tegas eks Kapolri itu.

Electronic money exchangers listing

Ketika bencana melanda, waktu adalah segalanya. Kecepatan pengambilan keputusan, pengerahan sumber daya, hingga koordinasi dengan TNI dan Polri sangat bergantung pada leadership sang kepala daerah. Otoritas penuh ini tidak dimiliki oleh bawahan atau pelaksana tugas.

Dampak Serius Absennya Pemimpin: Koordinasi Lumpuh Total!

Mendagri juga mengingatkan dampak serius yang akan terjadi jika kepala daerah absen di saat kritis. Menurutnya, tanpa kepemimpinan yang kuat di tingkat lokal, proses penanganan bencana akan terhambat dan koordinasi menjadi tidak terarah.

“Kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah. Apalagi kepala daerah adalah ketua Forkopimda,” ujarnya.

Peran kepala daerah sebagai Ketua Forkopimda sangat sentral. Pimpinan kepolisian, TNI, dan kejaksaan di daerah semuanya menunggu peran aktif kepala daerah untuk memimpin dan memberikan instruksi. Jika pemimpin utama tidak ada, rantai komando terputus, dan penanganan darurat akan lumpuh total. Ini pada akhirnya merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan cepat.

Baca Juga :  Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Memaksa Murid yang Tak Setuju Belajar Tat

Surat Edaran ini juga secara implisit menjadi respons terhadap kasus-kasus sebelumnya, di mana kepala daerah nekat meninggalkan wilayah saat bencana, memicu kritik publik dan sanksi dari Kemendagri.

Pesan Tegas: Bekerja Keras, Pemerintah Pusat Akan Back-up Penuh

Mengakhiri pernyataannya, Tito Karnavian memberikan pesan yang kuat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia meminta mereka untuk bekerja keras dan fokus pada penanganan masyarakat yang terdampak bencana. Komitmen ini tidak hanya sebatas perintah, tetapi juga jaminan support dari pemerintah pusat.

“Rekan-rekan kepala daerah, bekerja keraslah. Jangan meninggalkan tempat. Tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kita semua pasti akan mem-backup penuh,” tutupnya.

Keputusan Mendagri Tito Karnavian ini memastikan bahwa dalam rentang waktu krusial hingga pertengahan Januari 2026, seluruh pemimpin daerah wajib berada di pos masing-masing. Mereka harus menjadi ujung tombak dalam memimpin operasi penyelamatan, pemulihan infrastruktur, dan penyaluran bantuan. Ini adalah momentum bagi kepala daerah untuk membuktikan tanggung jawab dan komitmen mereka terhadap rakyat yang dipimpin. (fin)

 

PROKALTENG.CO-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah sangat tegas menyusul rentetan bencana alam yang melanda beberapa daerah dan insiden kontroversial yang melibatkan kepala daerah baru-baru ini.

Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh kepala dan wakil kepala daerah meninggalkan wilayah tugas mereka atau melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Ini adalah perintah tegas untuk memastikan para pemimpin daerah standby di garis depan.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito di kantornya, Selasa, 9 Desember 2025.

Electronic money exchangers listing

Keputusan ini datang di tengah kebutuhan mendesak akan kepemimpinan yang kuat dan langsung di lapangan, khususnya di daerah-daerah yang menghadapi status darurat akibat bencana. Larangan ini bertujuan mengikat komitmen para pemimpin daerah agar fokus penuh pada penanganan krisis dan pemulihan masyarakat.

Kehadiran Pemimpin Sangat Krusial, Kekuatan Penuh Ada di Kepala Daerah

Tito Karnavian menekankan bahwa keberadaan fisik kepala daerah di lokasi sangat krusial, terutama dalam situasi darurat. Mengapa? Karena hanya kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh (power) untuk mengambil langkah cepat, mengoordinasikan seluruh jajaran pemerintahan daerah, dan memimpin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Kapolri Tito Karnavian Copot Tiga Kapolda, Ini Alasannya

“Rekan-rekan tidak sendiri, didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power sekuat para kepala daerah,” tegas eks Kapolri itu.

Ketika bencana melanda, waktu adalah segalanya. Kecepatan pengambilan keputusan, pengerahan sumber daya, hingga koordinasi dengan TNI dan Polri sangat bergantung pada leadership sang kepala daerah. Otoritas penuh ini tidak dimiliki oleh bawahan atau pelaksana tugas.

Dampak Serius Absennya Pemimpin: Koordinasi Lumpuh Total!

Mendagri juga mengingatkan dampak serius yang akan terjadi jika kepala daerah absen di saat kritis. Menurutnya, tanpa kepemimpinan yang kuat di tingkat lokal, proses penanganan bencana akan terhambat dan koordinasi menjadi tidak terarah.

“Kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah. Apalagi kepala daerah adalah ketua Forkopimda,” ujarnya.

Peran kepala daerah sebagai Ketua Forkopimda sangat sentral. Pimpinan kepolisian, TNI, dan kejaksaan di daerah semuanya menunggu peran aktif kepala daerah untuk memimpin dan memberikan instruksi. Jika pemimpin utama tidak ada, rantai komando terputus, dan penanganan darurat akan lumpuh total. Ini pada akhirnya merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan cepat.

Baca Juga :  Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Memaksa Murid yang Tak Setuju Belajar Tat

Surat Edaran ini juga secara implisit menjadi respons terhadap kasus-kasus sebelumnya, di mana kepala daerah nekat meninggalkan wilayah saat bencana, memicu kritik publik dan sanksi dari Kemendagri.

Pesan Tegas: Bekerja Keras, Pemerintah Pusat Akan Back-up Penuh

Mengakhiri pernyataannya, Tito Karnavian memberikan pesan yang kuat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia meminta mereka untuk bekerja keras dan fokus pada penanganan masyarakat yang terdampak bencana. Komitmen ini tidak hanya sebatas perintah, tetapi juga jaminan support dari pemerintah pusat.

“Rekan-rekan kepala daerah, bekerja keraslah. Jangan meninggalkan tempat. Tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kita semua pasti akan mem-backup penuh,” tutupnya.

Keputusan Mendagri Tito Karnavian ini memastikan bahwa dalam rentang waktu krusial hingga pertengahan Januari 2026, seluruh pemimpin daerah wajib berada di pos masing-masing. Mereka harus menjadi ujung tombak dalam memimpin operasi penyelamatan, pemulihan infrastruktur, dan penyaluran bantuan. Ini adalah momentum bagi kepala daerah untuk membuktikan tanggung jawab dan komitmen mereka terhadap rakyat yang dipimpin. (fin)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/