PROKALTENG.CO – KPK kembali mengupas tuntas dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo lewat pemeriksaan maraton selama enam hari, yakni pada 29 November 2025 dan 1–5 Desember 2025. Sebanyak 80 saksi dipanggil untuk mengungkap alur mutasi ASN dan dugaan adanya suap dalam proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Pemeriksaan besar-besaran ini dilakukan setelah OTT di Ponorogo menyeret nama Bupati Sugiri Sancoko (SUG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus menggali mekanisme mutasi ASN yang diduga disalahgunakan dalam pengurusan jabatan tertentu.
“Penyidik mendalami bagaimana prosedur mutasi berjalan di Pemkab Ponorogo, terutama siapa saja yang mengetahui alur prosesnya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Budi mengatakan, pemeriksaan tak hanya berhenti pada mutasi jabatan. Penyidik juga menelusuri dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo serta penerimaan lain berupa gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Untuk perkara proyek di RSUD, kami memeriksa saksi dari unsur rumah sakit guna memastikan bagaimana proses pengadaan dilakukan,” jelasnya.
Pada klaster dugaan gratifikasi, penyidik turut memanggil saksi dari sejumlah dinas, termasuk Disbudparpora Ponorogo. Pemeriksaan ini menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Sugiri Sancoko.
“Dugaan gratifikasi itu terkait proyek-proyek lain yang berjalan di wilayah Ponorogo,” kata Budi.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam rentang waktu tersebut adalah Ely Widodo, adik Bupati Sugiri Sancoko.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka pada 9 November 2025. Mereka adalah Bupati Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) dari pihak swasta. Penetapan itu dilakukan setelah OTT mengungkap adanya aliran uang suap terkait pengurusan jabatan dan proyek RSUD.
Dalam klaster suap jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya Yunus Mahatma. Pada klaster suap proyek RSUD, penerimanya Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma dengan pemberi Sucipto. Adapun pada dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai pihak yang menerima, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi. (jpg)


