PROKALTENG.CO – Kantor BPJS menginginkan tidak ada lagi diskriminasi antara pasien BPJS dan pasien umum, semuanya harus mendapatkan layanan dalam waktu dan tempat yang sama. Pihak rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan telah berkomitmen wajib melaksanakan janji layanan yang sudah ditandatangani.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Abdul Kadir melakukan inspeksi langsung ke dua rumah sakit, RSUP Prof Kandouw dan RS Siloam di Sulawesi Utara terkait implementasi pelayanan pasien JKN.
Menurut informasi yang diperoleh dari Antara, Sabtu (9/12), Abdul Kadir mengatakan, bahwa targetnya saat ini adalah transformasi mutu layanan, setelah tercapainya Universal Health Coverage atau UHC.
“Target kita sekarang adalah transformasi mutu layanan sehingga mutu layanan itu yang kami perhatikan, masyarakat lebih cepat dilayani, tidak diskriminatif, mudah dan setara,” kata Abdul Kadir usai dialog dengan Komisi IX DPR-RI dan instansi terkait di Manado, Sulut, pada Jumat (8/12).
Menurutnya, dari transformasi mutu layanan tersebut, maka tidak ada lagi pasien yang membayar iuran biaya atau mengambil obat di luar obat-obatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Kita lihat bagaimana kesiapan mereka memberikan layanan termasuk bagaimana rumah sakit berkomitmen melaksanakan yang disebut janji layanan,” katanya.
Mantan Dirjen Kemenkes itu mengatakan, untuk mencapai transformasi mutu layanan tersebut, dia berharap rumah sakit turut berkomitmen untuk memberikan layanan mudah, cepat dan setara kepada semua pasien.
“Jadi rumah sakit wajib memasang semacam poster atau pamflet atau apapun namanya yang sifatnya menyampaikan kepada masyarakat tentang janji layanan itu,” ujarnya.
Janji layanan yang dimaksud itu mencakup proses layanan administrasi yakni tidak dipersulit, tidak ada iur biaya, obat tersedia, dokter datang tepat waktu dan tidak ada diskriminasi.
Abdul Kadir juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan atau mengajukan keberatan apabila janji layanan itu tidak dilaksanakan pihak rumah sakit.
“Masyarakat bisa mengajukan keberatan bila janji layanan itu tidak dilaksanakan. Pihak kita ada personel yang ditempatkan, mereka menerima komplain dan sekaligus memberikan solusi,” ungkapnya. (pri/jawapos.com)