PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Imam Machdi menegaskan, kebijakan ini diambil demi memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
“Cuti bersama ini adalah ruang bagi rakyat Indonesia untuk merayakan kemerdekaan dengan sukacita,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Karyawan Swasta Libur atau Tidak?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi penjelasan, cuti bersama ini bersifat fakultatif.
Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan, namun diimbau untuk memberi kesempatan pekerja ikut memeriahkan HUT ke-80 RI.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ia berharap pekerja dari segala sektor bisa berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan, mulai dari lomba rakyat, karnaval seni, hingga acara kampung yang meriah.
Namun, keputusan teknisnya diserahkan pada dialog antara perusahaan dan pekerja.
Dengan begitu, perayaan tetap berlangsung meriah, tanpa mengganggu jalannya usaha.
“Kami ingin kemeriahan tetap ada, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.
Bagi Yassierli, peringatan Hari Proklamasi adalah tradisi yang menyatukan bangsa.
Bukan hanya soal upacara bendera, tapi juga momen kebersamaan yang sulit tergantikan.
Dari lomba makan kerupuk, tarik tambang, panjat pinang, karnaval budaya, hingga malam tasyakuran—semua kegiatan ini menjadi sarana memupuk rasa persatuan dan cinta tanah air.
“Semangat HUT RI harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pesannya.
Arahan Presiden
Keputusan ini lahir setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menambah satu hari libur setelah perayaan 17 Agustus.
Alasannya jelas, masyarakat butuh waktu lebih untuk menikmati momen kebangsaan, berkumpul bersama keluarga, dan ikut dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Tak heran, SKB Tiga Menteri yang baru diterbitkan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dowbload SKB Terbaru
Bagi yang ingin membaca langsung keputusan resmi pemerintah, masyarakat bisa mengunduh salinan SKB ini di situs Kemenko PMK. Berikut tautannya:
[SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025]
Dengan akses terbuka ini, tidak ada lagi kebingungan soal status libur. Perusahaan pun bisa menjadikannya dasar untuk mengambil keputusan.
Yassierli percaya, semangat peringatan kemerdekaan tidak akan mengurangi produktivitas kerja, justru sebaliknya, akan memupuk energi positif.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya. (pojoksatu/jpg)