27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Dirjen Hubud Terbikan Surat Edaran Operasional Transportasi Udara

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen
Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:
13 Tahun 2020. Isinya tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa
Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie
Riyanto, menyampaikan, terbitnya SE tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020,
tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan
Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

“Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan
spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan
baru (kenormalan baru),” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya pada
JawaPos.com.

Aturan itu terdiri dari panduan operator
penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam
rangka pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi udara

Dijelaskannya, operator penerbangan nasional
yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator
layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang
bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Selain itu operator penerbangan juga
diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam
mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah
dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Seluruh personel yang bertugas mulai dari
pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan
seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku,” paparnya.

Protokol kesehatan itu antara lain, wajib
menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh
minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci
tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical
distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

Baca Juga :  Oknum Polisi Pengancam HRS Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

“Kami memerintahkan kepada operator bandar
udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan
prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat
pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen
transportasi udara,” ujarnya.

Novie juga menuturkan, surat edaran tersebut
juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan
semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Terutama
yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau
eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain
sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan.

“Kami minta dibuatkan standard operational
procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di
lapangan,” terangnya.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh
operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap
pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.
Karena itu, kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen
dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas
maksimalnya adalah 70 persen.

“AirNav, operator bandar udara dan operator
angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan
tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,”
paparnya.

Lebih lanjut Novie menyampaikan, pihaknya juga
telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui
penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Mulai dari pembelian tiket,
baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan
yang diperlukan harus ada.

“Seperti kartu identitas, surat keterangan
PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas
kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen
penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus
memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,”
tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT ke Rektor

Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan
dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang
diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam
sebelum keberangkatan.

“Patuhi arahan petugas bandara selama
menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon
penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk
diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.

Selain itu, Novie juga mengimbau, awak kabin
maskapai agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi
protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan
kepada petugas di bandara kedatangan.

“Kami juga telah memberikan pedoman teknis
untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar
dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat,” jelasnya.

Area karantina ini merupakan tiga seat kursi
pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau
pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan
oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus
menggunakan face shield.

Di bandara kedatangan, penumpang dengan gejala
COVID-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya. Petugas
maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada
di bandara. Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang
yang memiliki gejala COVID-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan
ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan
transportasi udara. Dengan peran serta seluruh elemen penerbangan nasional dan
dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin kita semua bisa menghambat penyebaran
pandemi ini,” pungkasnya.
 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen
Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:
13 Tahun 2020. Isinya tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa
Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie
Riyanto, menyampaikan, terbitnya SE tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020,
tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan
Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

“Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan
spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan
baru (kenormalan baru),” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya pada
JawaPos.com.

Aturan itu terdiri dari panduan operator
penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam
rangka pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi udara

Dijelaskannya, operator penerbangan nasional
yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator
layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang
bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Selain itu operator penerbangan juga
diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam
mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah
dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Seluruh personel yang bertugas mulai dari
pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan
seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku,” paparnya.

Protokol kesehatan itu antara lain, wajib
menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh
minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci
tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical
distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

Baca Juga :  Oknum Polisi Pengancam HRS Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

“Kami memerintahkan kepada operator bandar
udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan
prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat
pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen
transportasi udara,” ujarnya.

Novie juga menuturkan, surat edaran tersebut
juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan
semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Terutama
yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau
eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain
sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan.

“Kami minta dibuatkan standard operational
procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di
lapangan,” terangnya.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh
operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap
pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.
Karena itu, kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen
dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas
maksimalnya adalah 70 persen.

“AirNav, operator bandar udara dan operator
angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan
tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,”
paparnya.

Lebih lanjut Novie menyampaikan, pihaknya juga
telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui
penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Mulai dari pembelian tiket,
baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan
yang diperlukan harus ada.

“Seperti kartu identitas, surat keterangan
PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas
kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen
penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus
memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,”
tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT ke Rektor

Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan
dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang
diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam
sebelum keberangkatan.

“Patuhi arahan petugas bandara selama
menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon
penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk
diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.

Selain itu, Novie juga mengimbau, awak kabin
maskapai agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi
protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan
kepada petugas di bandara kedatangan.

“Kami juga telah memberikan pedoman teknis
untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar
dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat,” jelasnya.

Area karantina ini merupakan tiga seat kursi
pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau
pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan
oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus
menggunakan face shield.

Di bandara kedatangan, penumpang dengan gejala
COVID-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya. Petugas
maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada
di bandara. Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang
yang memiliki gejala COVID-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan
ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan
transportasi udara. Dengan peran serta seluruh elemen penerbangan nasional dan
dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin kita semua bisa menghambat penyebaran
pandemi ini,” pungkasnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru