JAKARTA – KPK telah mengantongi bukti percakapan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin dengan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Percakapan tersebut diduga
terkait dengan skandal suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, isi percakapan itu telah dikonfirmasi langsung kepada Lukman dalam
pemeriksaan di penyidikan. Bahkan uang Rp 10 juta yang diakui Lukman tersebut
telah diserahkan ke KPK. Pasalnya itu merupakan gratifikasi dari Kepala Kantor
Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“KPK tentu perlu mendalami,
mengklarifikasi juga mengenai pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara
Menag dengan tersangka RMY yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini,†kata
juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Tak hanya percakapan, penyidik
juga mencecar soal uuang Rp180 juta dan USD 30 ribu yang disita penyidik dari
ruang kerja Lukman. Termasuk, uang Rp 10 juta yang diterima Lukman dari Kepala
Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang kini sudah menjadi
tersangka.
Penerimaan gratifikasi uang Rp 10
juta itu dilaporkan Lukman seminggu setelah KPK melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) terhadap Romny, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik,
Muafaq Wirahadi.
“Jadi sekitar satu minggu setelah
operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp 10
juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan,†ucap Febri.
Kemudian, kata Febri, penyidik
juga mengonfirmasi soal kewenangan Lukman selaku pimpinan Kemenag dalam proses
seleksi jabatan. Penyidik ingin menggali lebih jauh aturan internal Kemenag
soal seleksi jabatan tersebut.
“Apa kewenangan dan dasar hukum,
serta aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menag
dan kewenangannya sebenarnya di mana, dalam proses seleksi pejabat tinggi di
Kemenag tersebut,†pungkas Febri.
KPK telah mengantongi nama-nama
pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga
bekerjasama dengan Rommy untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan
itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan
panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekjen Kemenag Nur
Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa
para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah
ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah
ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari
ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD 30 ribu.
Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi
jabatan di Kemenag.
KPK kini menetapkan Rommy sebagai
tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Karena diduga
mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Rommy diduga menerima suap dari
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan
agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Rommy selaku penerima suap
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris
Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sta/jpc/kpc)