PROKALTENG.CO-Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Setelah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran, pemerintah dipastikan akan mengucurkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan resminya, Presiden menyebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Gaji ke-13 Cair Juni, Bertepatan Tahun Ajaran Baru
Menurut Prabowo, pembayaran gaji ke-13 dirancang untuk mendukung kebutuhan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya memerlukan pengeluaran lebih besar.
โIni bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ASN dalam mempersiapkan pendidikan anak-anak mereka,โ kata Presiden dalam pernyataan tertulis.
Sementara itu, THR 2025 telah dicairkan lebih awal, yakni pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
Besaran Gaji ke-13: Full Gaji Pokok dan Tunjangan
Gaji ke-13 yang akan diterima ASN tahun ini tidak main-main. Pemerintah menetapkan skema pembayaran yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan)
Tunjangan kinerja (Tukin) 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim.
Sedangkan untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Artinya, besarannya bisa bervariasi tergantung kebijakan keuangan setempat.
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan penuh, tanpa tunjangan kinerja.
Skema Gaji PNS 2025: Ada Kenaikan di Setiap Golongan
Meski belum ada regulasi baru mengenai kenaikan gaji di 2025, namun gaji PNS tahun ini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kenaikan gaji ini sudah berlaku sejak 2024 dan terus digunakan sebagai acuan tahun ini.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 โ Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 โ Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 โ Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 โ Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 โ Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 โ Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 โ Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 โ Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 โ Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 โ Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 โ Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 โ Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 โ Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 โ Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 โ Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 โ Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 โ Rp 6.373.200
Kenaikan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta mempercepat agenda pembangunan nasional.
Lebih dari Sekadar Gaji: Fasilitas Tambahan untuk PNS
Selain gaji pokok dan tunjangan, PNS juga mendapatkan sejumlah fasilitas tambahan, antara lain:
- Cuti tahunan dan cuti khusussesuai ketentuan
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
- Pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan
Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme aparatur negara sekaligus menjaga kesejahteraan jangka panjang para PNS.
Pastikan Jadwal, Siapkan Perencanaan
Dengan pencairan THR yang sudah dilakukan dan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair Juni mendatang, para PNS diimbau untuk merencanakan penggunaan dana dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan keluarga.
Jangan lewatkan momen ini. Gaji ke-13 bukan hanya bonus tahunan, tapi juga bagian dari bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara. Pastikan jadwalnya dan cek kembali rincian yang Anda terima, agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal. (jpg)