Site icon Prokalteng

Nasdem: Memulangkan WNI Eks ISIS Adalah Kesesatan

nasdem-memulangkan-wni-eks-isis-adalah-kesesatan

Pandangan pemerintah dan publik terhadap warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS masih seragam. Mereka dianggap sebagai orang yang rela meninggalkan negaranya secara sukarela. WNI eks ISIS itu dianggap bisa menjadi masalah baru untuk negara.

Nah, perlakuan terhadap mereka saat ini tidak bisa serta merta bisa dipulangkan ke Tanah Air. Anggota Komisi I DPR  Willy Aditya berpendapat, WNI yang keluar dari Indonesia dan memilih bergabung dengan ISIS merupakan ekspresi ideologi voluntarisme.

“Secara personal saya melihat untuk mengembalikan atau memulangkan 600 ini (WNI eks ISIS) ke Tanah Air adalah sebuah kesesatan,” kata Willy dalam diskusi bertajuk ‘Menimbang Kombatan ISIS Pulang’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2).

Politikus Partai Nasdem ini menyebut, terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan. Mereka yang bergabung dengan kelompok teroris meninggalkan negaranya adalah sebuah ekspresi ideologi voluntarisme.

Kata Willy, paham terorisme merupakan ideologi yang secara optimal untuk datang ke sebuah negara asing dengan tujuan tertentu. Penyelesaian tujuan itu dengan cara berperang.

Willy menilai masih banyak WNI yang pantas untuk dikembalikan ke Indonesia selain eks kombatan ISIS. Sementara memulangkan WNI eks ISIS akan menimbulkan masalah baru bagi negara.

“Kalau toh mau mengembalikan teman-teman di sini imigran yang mendapat pelanggaran HAM, kekerasan itu yang lebih layak dikembalikan,” tukas Willy.

Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pemerintah harus mengambil langkah tepat mengenai wacana pemulangan eks kombatan ISIS. Langkah itu harus ditempuh secara hukum dan bukan didasari keputusan politik.

“Maret ini kamp ditutup. Kita harus ambil tindakan. Kalau polemik terus nggak ada gunanya,” urai Taufan.

Taufan memandang, pemerintah harus memutuskan wacana pemulangan eks kombatan ISIS secara adil. Menurut dia, status WNI itu melekat meski mereka eks kombatan ISIS membakar paspornya.

“Komnas HAM tidak dalam kategori setuju atau tidak, hanya pertimbangan-pertimbangan saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdapat sekitar 600 WNI eks kombatan ISIS yang terdata oleh pemerintah. Rinciannya sebanyak 47 berstatus tahanan dan 553 orang sebagian besar berada di kamp pengungsian. Namun, wacana pemulangan mereka menuai polemik, sebab ditakutkan membawa paham radikalisme ke Indonesia.(jpc)

 

Exit mobile version